MAKLUMAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan
“Kami telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim) berdasarkan hasil pendalaman dan alat bukti yang ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga di Kejagung, Kamis (4/9/2025). Dia didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Mantan bos Gojek itu datang mengenakan kemeja hijau dan membawa tas jinjing hitam.
Nadiem sebenarnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7). Pemeriksaan menyoroti keuntungan yang diduga diperoleh Nadiem dari pengadaan laptop, termasuk proses pengadaan Chromebook.
Program Digitalisasi Pendidikan melakukan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia. Laptop digunakan di daerah 3T, dengan anggaran Rp9,3 triliun. Pemilihan Chromebook dinilai kurang efektif di wilayah minim akses internet.
Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, tiga di antaranya mantan anak buahnya:
-
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021
-
Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021
-
Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
-
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek
Akibat pengadaan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Penghitungan ini terdiri dari mark up harga laptop Rp1,5 triliun dan kerugian Item Software (CDM) Rp480 miliar.
Kejaksaan Agung menegaskan kasus ini akan terus didalami hingga terang dan para tersangka dapat diproses sesuai hukum.