KOMISI Pemilihan Umum (KPU) segera membuka pendaftaran seleksi anggota Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Sesuai Keputusan KPU, tahap pendaftaran Pantarlih dijadwalkan dimulai tanggal 13 Juni 2024 lusa.
Masyarakat yang hendak mendaftar Pantarlih Pilkada 2024 harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Keputusan ini tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Salain itu, masyarakat yang hendak menjadi Pantarlih di Pilkada 2024 bisa menyerahkan dokumen persyaratan langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang kemudian akan diunggah oleh badan ad hoc tersebut secara online melalui situs resmi KPU, yakni SIAKBA. PPS akan mengunggah seluruh kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan.
Syarat Daftar Anggota Pantarlih di Pilkada 2024
Menurut Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, masyarakat yang hendak mendaftar Pantarlih Pilkada 2024 harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan rendah SMA/sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik (parpol) paling singkat 5 tahun.
Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024
Menurut Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, dokumen-dokumen yang harus dipenuhi alias persyaratan untuk menjadi calon Pantarlih Pilkada 2024 adalah memenuhi kelengkapan yang terdiri dari:
- Surat pendaftaran
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
- Pas foto
- Surat pernyataan
- Surat keterangan.
Kelengkapan dokumen persyaratan dibuat dalam 2 (dua) rangkap untuk disampaikan secara fisik, dengan rincian 1 (satu) rangkap untuk PPS dan 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip untuk pantarlih.
Kemudian, seluruh kelengkapan dokumen tersebut dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai (scan) atau difoto untuk kemudian disampaikan KPU Kab/Kota melalui PPS untuk diunggah ke situs SIAKBA.
Jadwal Pembentukan Pantarlih di Pilkada 2024 sebagai berikut:
13 – 17 Juni 2024: Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP
13 – 19 Juni 2024: Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP
14 – 20 Juni 2024: Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP
21 – 23 Juni 2024: Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP
23 Juni 2024: Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP
24 Juni 2024: Pelantikan Pantarlih/PPDP
24 Juni – 25 Juli 2024: Masa kerja Pantarlih/PPDP
Reporter: Ubay NA
Editor: Aan Hariyanto