29.3 C
Malang
Jumat, November 22, 2024
KilasJadwal Pilkada Serentak 2024: Penetapan Calon Kepala Daerah 22 September 2024

Jadwal Pilkada Serentak 2024: Penetapan Calon Kepala Daerah 22 September 2024

Komisioner KPU Jatim, Nur Salam menjelaskan jadwal Pilkada Serentak 2024. Foto:IST

MAKLUMATJadwal Pilkada Serentak 2024 terus bergerak maju. Komisi Pemilihan Umum  Jawa Timur (KPU Jatim) menetapkan calon kepala daerah di Jawa Timur pada 22 September 2024 mendatang.

Komisioner KPU Jatim, Nur Salam, mengatakan,  sebanyak 84 pasangan calon (paslon) telah mendaftar pada Pilkada Serentak 2024.

Perinciannya, tiga pasangan calon  di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur, sementara 81 paslon lainnya bertarung di Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwali).

“Total ada tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta 81 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujar Nur Salam, Sabtu (7/9/2024).

Saat ini, tahapan pilkada serentak memasuki tahap verifikasi persyaratan calon. KPU memberikan waktu hingga 21 September 2024 bagi para paslon untuk melakukan perbaikan berkas atau dokumen administrasi. KPU menetapkan paslon secara resmi pada 22 September 2024.

Nur Salam menjelaskan, KPU menetapkan paslon berdasarkan kelengkapan administrasi yang didaftarkan. Syarat lainnya adalah hasil tes kesehatan yang menyatakan seluruh paslon sehat jasmani dan rohani untuk mengikuti pilkada.

“Seluruh pasangan calon juga dipastikan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Setelah penetapan paslon pada 22 September, KPU akan mengadakan pengundian nomor urut paslon pada 23 September 2024. Pada hari yang sama, seluruh paslon mengikuti deklarasi kampanye damai Pilkada Serentak 2024.

Kampanye Damai

Deklarasi kampanye damai menandai dimulainya masa kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024.

“Paslon mengikuti deklarasi kampanye damai yang dilaksanakan serentak di seluruh Jawa Timur pada 25 September 2024. Kampanye paslon akan berlangsung selama 60 hari,” tambah Nur Salam.

Tahapan penting lainnya  adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penetapan DPT di tingkat Kabupaten/Kota akan berlangsung antara 14 hingga 21 September 2024. Sedangkan penetapan DPT di tingkat provinsi akan dilakukan pada 22-23 September 2024.

Tahapan-tahapan ini sangat penting untuk memastikan jadwal Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai aturan, dan untuk menjamin hak pilih warga terlaksana dengan baik.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer