MAKLUMAT — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah. Banding ini diajukan terhadap Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan resmi, Jumat (27/12), menjelaskan, bahwa alasan JPU mengajukan banding adalah karena putusan pengadilan dinilai belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tindakan para terdakwa, serta kerugian negara yang sangat besar akibat kasus ini.
Adapun, JPU menerima vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Rosalina, yang diputuskan empat tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan enam tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU terhadap lima terdakwa lainnya.
Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis enam tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Banding Untuk Tiga Terdakwa Lainnya
Suwito Gunawan, pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), masing-masing divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti. Suwito diperintahkan untuk membayar Rp2,2 triliun subsider enam tahun penjara, sedangkan Robert Rp1,92 triliun subsider enam tahun penjara.
JPU sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan uang pengganti senilai yang sama.
Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, menerima vonis lima tahun penjara, denda Rp750 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Reza dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Terakhir, Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.
Suparta sebelumnya dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp4,57 triliun subsider delapan tahun penjara.
Putusan yang lebih ringan ini membuat Jaksa Penuntut Umum merasa perlu untuk memperjuangkan keadilan melalui banding, guna memastikan hukuman yang lebih berat dan sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan dari kasus korupsi timah ini.