JATAM: Ratusan Izin Tambang di Sumatera Berada di Kawasan Rawan Bencana

JATAM: Ratusan Izin Tambang di Sumatera Berada di Kawasan Rawan Bencana

MAKLUMATJaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan operasi tambang di Pulau Sumatera banyak berlangsung di kawasan yang paling rentan bencana. Pernyataan itu disampaikan melalui akun X @jatamnas pada Kamis (4/12/2025).

“Dari 1.907 izin tambang dengan luas lebih dari 2,4 juta hektare di seluruh Sumatera, sebanyak 546 izin atau seluas 832 ribu hektare berada langsung di zona rawan gempa, longsor, dan banjir,” tulis JATAM.

JATAM memaparkan sejumlah provinsi dengan sebaran izin tambang terbesar di kawasan rawan bencana. Data tersebut menunjukkan praktik pertambangan sudah memasuki area yang mestinya menjadi zona mitigasi.

Bangka Belitung tercatat memiliki 443 izin, Kepulauan Riau 338 izin, Sumatera Selatan 217 izin, Sumatera Barat 200 izin, dan Jambi 195 izin. Selain itu, Sumatera Utara memiliki 170 izin, Lampung 148 izin, Bengkulu 111 izin, Riau 52 izin, dan Aceh 31 izin.

JATAM juga menyoroti kondisi daerah aliran sungai (DAS), terutama pada kawasan hulu yang tidak lagi berfungsi sebagai wilayah lindung. Setelah melakukan overlay data, JATAM menemukan konsesi tambang mengisi ruang DAS dari hulu hingga ke aliran tengah.

“Artinya, kawasan resapan dan pelindung alami sungai diganti menjadi bukaan lahan, lubang tambang, dan jalan angkut yang mempercepat aliran permukaan saat hujan lebat,” imbuh JATAM.

Mereka menilai pengerukan yang terus berlangsung di hulu dan badan sungai membuat ancaman banjir bandang dan luapan air di wilayah hilir semakin besar. JATAM juga menyebut hutan-hutan di Sumatera, yang seharusnya menjadi pelindung iklim dan sumber air, semakin terdesak karena dikepung aktivitas tambang.

Baca Juga  Harga Tiket Pesawat Melonjak Hingga Rp 8 Juta Saat Bencana Aceh, Pemprov Desak Kemenhub Bertindak

“Setelah kami cocokan dengan data sebaran izin tambang di Sumatera, terdapat 551 izin tambang yang berada langsung di dalam kawasan hutan dengan luas sekitar 1,82 juta hektare. Dari jumlah itu, hanya 282 izin yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH), sementara sisanya beroperasi di ruang yang seharusnya dilindungi,” pungkas JATAM.

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *