MAKLUMAT — Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai provinsi dengan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik terbaik secara nasional tahun 2025. Penetapan tersebut dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025.
Dalam keputusan yang diterbitkan pada 9 Januari 2026 itu, Jawa Timur meraih Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 4,75 dengan kategori A (Prima), tertinggi di antara seluruh pemerintah provinsi di Indonesia.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan atas capaian tersebut. “Alhamdulillah, berdasarkan penetapan Kementerian PANRB, Jawa Timur dinyatakan sebagai provinsi dengan kinerja pelayanan publik terbaik tahun 2025. Ini bukan sekadar prestasi, tetapi amanah untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Khofifah di Surabaya, Senin (12/1).
Khofifah menjelaskan, capaian IPP Jawa Timur menunjukkan tren peningkatan konsisten dalam empat tahun terakhir. Pada 2023 IPP Jatim tercatat 4,36, meningkat menjadi 4,633 pada 2024, dan kembali naik menjadi 4,75 pada 2025.
Selain itu, hasil PEKPPP 2025 mencatat sebanyak 25 dari total 64 perangkat daerah dan rumah sakit UOBK (39 persen) berhasil meraih kategori Prima, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini menunjukkan perbaikan pelayanan tidak hanya terpusat, tetapi semakin merata hingga ke unit-unit strategis yang berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Khofifah, reformasi birokrasi pelayanan di Jawa Timur terus diarahkan pada pendekatan berorientasi pengguna (citizen-centric services) melalui penyederhanaan prosedur, digitalisasi lintas sektor, serta penguatan standar pelayanan minimal.
“Pelayanan publik harus responsif, tidak berbelit, adaptif terhadap teknologi, dan terbuka terhadap aduan masyarakat. IPP bukan sekadar angka, tetapi representasi kepercayaan publik,” katanya.
Selain penguatan sistem, Pemprov Jatim juga memperkuat integritas aparatur melalui pembinaan SDM, pengawasan internal, dan penerapan sistem penilaian kinerja berbasis hasil. Kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota juga terus diperkuat agar peningkatan layanan merata di seluruh wilayah.
Khofifah menambahkan, pada 2026 Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Publik akan segera disahkan untuk memperkuat tata kelola dan standar pelayanan di Jawa Timur.
“Ketika pelayanan publik membaik, kepercayaan publik akan tumbuh. Dari situlah fondasi pembangunan Jawa Timur yang inklusif dan berkelanjutan semakin kokoh,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, IPP telah ditetapkan sebagai indikator sasaran pembangunan dalam RPJMD Jawa Timur 2025–2030. Dengan demikian, peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi bagian integral dari arah pembangunan daerah.
Ke depan, Pemprov Jatim akan lebih memfokuskan peningkatan layanan pada unit-unit layanan langsung, termasuk dengan pendekatan yang lebih inklusif bagi kelompok rentan.
“Hasil PEKPPP 2025 ini memperkuat komitmen kami menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat. Inilah wujud hadirnya negara dalam kehidupan sehari-hari warga Jawa Timur,” pungkasnya.***