Jawa Timur Darurat Sampah! DPRD Jatim Desak DLH Implementasikan Perda 9 Tahun 2022

MAKLUMAT – Jawa Timur darurat sampah. Timbunan sampai sudah mencapai 8 juta ton setiap tahun. DPRD Jatim pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur segara mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, menegaskan kondisi pengelolaan sampah di Jawa Timur sudah memasuki fase darurat. Ironisnya Perda Nomor 9 Tahun 2022 hingga kini belum diimplementasikan secara nyata.

“Data terbaru Provinsi Jawa Timur ini sedang mengalami darurat Sampah, Jumlah timbunan mencapai 8 juta ton per tahun,” tegas Khusnul Arif, Senin (2/2/2026).

Khusnul menyoroti lemahnya respons pemerintah daerah terhadap persoalan sampah, meski regulasi sudah tersedia. Sampai saat ini belum ada satu pun kabupaten atau kota di Jawa Timur yang benar-benar melaksanakan pengelolaan sampah berbasis regional sebagaimana diamanatkan dalam Perda tersebut.

“Sampai hari ini belum ada kabupaten atau kota yang melaksanakan pengelolaan sampah regional,” ujar anggota Fraksi NasDem.

Menurutnya, persoalan sampah di Jawa Timur bukan isu baru. Bahkan, wacana pengelolaan sampah regional pernah digulirkan di kawasan Gerbangkertosusila yang meliputi Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan, serta di wilayah Kediri Raya. Namun, rencana tersebut berhenti di tengah jalan tanpa realisasi.

Baca Juga  Raih Award Politisi Peduli Lingkungan dari Maklumat.Id, Sri Wahyuni Berkomitmen Wujudkan Jatim Lebih Hijau

Khusnul Arif mengungkapkan, jumlah timbunan 8 ton per hari tersebut dinilai sangat besar dan akan menjadi beban berat jika tidak diantisipasi dengan sistem pengelolaan yang terencana dan terintegrasi.

“Dengan jumlah seperti itu, kalau tidak kita antisipasi lebih awal, kesiapan kita untuk mengelola dan menampung sampah akan semakin berat. Tidak cukup hanya mengandalkan TPS 3R, dan tidak semua daerah bisa mengembangkan pembangkit listrik tenaga sampah seperti TPA Benowo,” jelasnya.

Ia menambahkan, tidak semua kabupaten dan kota memiliki volume sampah yang memadai untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Pasalnya, fasilitas PLTSa membutuhkan minimal sekitar 1.000 ton sampah per hari agar dapat beroperasi secara optimal.

Khusnul Arif. FOTO: dok.

Untuk itu, Komisi D DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan intervensi nyata kepada pemerintah kabupaten dan kota agar segera membentuk sistem pengelolaan sampah regional. Intervensi tersebut, kata Khusnul, bisa berupa stimulus maupun dukungan kebijakan dari Pemprov Jatim.

“Kita mendorong Pemprov Jatim memberikan intervensi agar pemerintah kabupaten dan kota tergerak membuat pengelolaan sampah regional. Harus ada pilot project dan pionirnya. Kalau tidak dimulai, masyarakat pasti akan terus merasa tidak nyaman dengan persoalan sampah,” tegasnya.

Baca Juga  Puluhan Ribu Perceraian di Jawa Timur Jadi Alarm, Lilik DPRD Jatim Dorong Penguatan Keluarga

Ia menekankan bahwa persoalan sampah merupakan masalah yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. “Sampah itu mulai kita lahir sampai wafat pasti meninggalkan sampah,” ujarnya.

Khusnul Arif juga menyinggung pengalaman di wilayah Kediri Raya. Menurutnya, pengelolaan sampah regional antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kota Kediri sempat hampir terealisasi. Namun, rencana tersebut batal setelah Pemkot Kediri mendapatkan hibah lahan tempat pembuangan akhir (TPA) dari PT Gudang Garam.

“Seandainya Pemkab Kediri tetap berinisiatif mengajukan pengelolaan sampah regional, harus ada partnernya dari kabupaten terdekat. Minimal lebih dari satu pemerintah daerah,” jelasnya.

Komisi D berkomitmen mendorong semua pihak, termasuk DLH Provinsi Jawa Timur, untuk membuka ruang komunikasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. DPRD Jatim juga akan menjalin komunikasi dengan DPRD di daerah agar persoalan sampah kembali menjadi perhatian serius.

“Kami akan mengingatkan kembali semua pihak agar masalah sampah ini tidak menjadi bencana di kemudian hari,” pungkasnya.