Jawaban Mirwan MS Soal Keberangkatan Umrah di Tengah Banjir Sumatera

Jawaban Mirwan MS Soal Keberangkatan Umrah di Tengah Banjir Sumatera

MAKLUMAT – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS mendapat sorotan negatif setelah keberangkatannya ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah bersama istrinya. Kekecewaan publik muncul karena keberangkatan itu dilakukan di tengah bencana Sumatera yang dinilai belum sepenuhnya reda.

Terlebih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan sebelumnya telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam Penanganan Darurat Bencana. Dokumen bernomor 360/1375/2025 yang terbit pada Kamis (27/11/2025) itu membuat masyarakat menilai bahwa keberangkatan Bupati ke Tanah Suci dilakukan di tengah kondisi daerah yang masih darurat.

Terkait hal ini, tim Maklumat.id berupaya mewawancarai langsung Mirwan MS. Setelah menghubungi admin Instagram milik politikus Partai Gerindra tersebut, Maklumat.id akhirnya terhubung ke ADC Bupati Aceh Selatan, Jay Al-Hasan. Ajudan Mirwan MS itu membenarkan soal keberangkatan Bupati ke Tanah Suci.

Meski demikian, keberangkatan ini disebut tidak menganggu jalannya penanganan pascabencana di Aceh Selatan. Jay menjelaskan bahwa situasi di lapangan sudah semakin terkendali seiring dengan surutnya air dan kembalinya mayoritas warga ke kediaman masing-masing. Banyak posko pengungsian yang sudah kosong. Tersisa pengungsi dari Desa Padang Harapan yang hari ini dijadwalkan kembali ke rumah mereka.

Ia menjelaskan bahwa fokus Pemkab kini adalah pemulihan pascabencana. Hal itu termasuk perbaikan infrastruktur vital dan memastikan kebutuhan logistik warga yang telah kembali gampong (desa/keluarahan) masing-masing. “Kini, wilayah Aceh Selatan tidak separah daerah lainnya,” jelasnya kepada wartawan Maklumat.id pada Jumat (5/12/2025).

Baca Juga  Siap Jalankan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, KPU Minta Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Adapun terkait surat pernyataan ketidaksanggupan yang ramai dibicarakan, ia menjelaskan bahwa hal itu sesuai arahan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA). Surat itu diperlukan sebagai langkah administratif penting untuk percepatan penanganan bencana di tingkat provinsi. Surat itu juga bukan tanda lemahnya pemerintah daerah, namun merupatkan syarat koordinatif untuk memastikan penanganan bencana menjadi lebih terpadu.

Tanpa adanya surat tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh tidak memiliki dasar hukum untuk mengerahkan sumber daya yang lebih besar. Termasuk logistik, peralatan berat, dukungan anggaran, dsb. “Surat ketidaksanggupan itu sesuai arahan BPBA. Tanggapan pusat, sampai saat ini masih diambil alih oleh provinsi. Belum bencana nasional,” jelasnya.

Sejak terjadinya bencana banjir dan longsor yang terjadi pada Senin (24/11/2025), Bupati telah memberikan berbagai arahan yang jelas kepada semua pihak. Berbagai kebijakan dan langkah yang maksimal telah dilakukan. Proses untuk memastikan kebutuhan dasar pengungsi hingga upaya pemulihan sudah dilakukan dengan matang.

Jay bercerita, sebelum berangkat Umrah, Bupati bersama berbagai elemen negara telah meninjau lokasi-lokasi pengungsian. Mirwan MS juga mengeluarkan dana dari kantong pribadinya, termasuk sembilan bulan gajinya untuk disumbangkan kepada masyarakat.

Selain itu, koordinasi antar elemen pemerintah juga disebut tetap berjalan normal, kendati Bupati tengah menjalankan ibadah umrah. “Sebelum berangkat, Pak Bupati telah melakukan berbagai koordinasi,” pungkasnya.​

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *