19.6 C
Malang
Kamis, September 19, 2024
KilasJokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut: Itu Sedimen, Berbeda

Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut: Itu Sedimen, Berbeda

Presiden Jokowi (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Menpora Dito Ariotedjo, saat memberikan keterangan pers di Jakarta usai meresmikan IIFC, Selasa (17/9/2024). (Foto:Tangkapan layar/IST)
Presiden Jokowi (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Menpora Dito Ariotedjo, saat memberikan keterangan pers di Jakarta usai meresmikan IIFC, Selasa (17/9/2024). (Foto:Tangkapan layar/IST)

MAKLUMAT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak untuk memahami perbedaan pasir laut dengan sedimen, berkaitan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang salah satunya mengatur ekspor hasil sedimentasi di laut.

Jokowi menegaskan, yang dimaksud oleh aturan tersebut adalah ekspor hasil sedimentasi di laut yang menurutnya mengganggu jalur pelayaran, bukan pasir laut.

“Itu bukan pasir laut, yang dibuka itu adalah sedimen, sedimen, yang mengganggu alur jalannya kapal,” ujarnya dalam keterangan yang disiarkan Sekretariat Presiden, Selasa (17/9/2024).

“Sekali lagi, bukan, nanti kalau diterjemahkan pasir itu beda lho ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir sedimen, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen,” sambung Jokowi.

Diketahui, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dikabarkan telah resmi membuka keran ekspor pasir laut, yang selama 20 tahun telah tertutup rapat.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Jumat (13/9/2024) lalu.

Untuk diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Adapun aturan-aturan turunannya diatur dalam Permendag 20/2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag 21/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” tandas Karim.

Reporter: Ubay NA

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer