25.7 C
Malang
Sabtu, November 23, 2024
KilasJokowi Teken Perpres Kepala Daerah Terpilih Bakal Dilantik Februari 2025

Jokowi Teken Perpres Kepala Daerah Terpilih Bakal Dilantik Februari 2025

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam Perpres tersebut, mengatur soal jadwal pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024. Pelantikan bakal dilakukan pada 7 Februari 2025.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” bunyi Pasal 22A ayat (1) Perpres tersebut, dikutip Sabtu (16/8/2024).

Sementara itu, untuk pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, serta walikota dan wakil walikota terpilih dalam Pilkada serentak 2024 bakal dilangsungkan tiga hari setelahnya, yakni 10 Februari 2025.

“Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” bunyi Pasal 22A ayat (2) Perpres tersebut.

Meski begitu, dalam Perpres tersebut juga mengatur bahwa pelantikan dapat dilaksanakan melewati jadwal yang ditetapkan, dengan pertimbangan jika terdapat gugatan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), adanya putaran kedua Pilkada, dan keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan pelantikan tersebut ditunda.

Selain itu, ditegaskan bahwa ketentuan dalam Perpres tersebut berlaku juga bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa, yang diatur oleh undang-undang sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri.

 

Reporter: Ubay NA

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer