Jumlah Kehadiran Sidang dan Rapat Paling Rendah, MKMK Beri Surat Peringatan Anwar Usman

Jumlah Kehadiran Sidang dan Rapat Paling Rendah, MKMK Beri Surat Peringatan Anwar Usman

MAKLUMAT — Hakim konstitusi Anwar Usman mendapatkan peringatan tegas dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), lantaran tingginya angka ketidakhadiran paman Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka itu dalam sidang-sidang MK sepanjang tahun 2025.

Dilansir dari laman resmi MK pada Jumat (2/1/2026), Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK Tahun 2025, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 total terdapat 1.093 sidang, dengan jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 672, sebanyak 264 sidang pendahuluan, 240 sidang perbaikan permohonan, 323 sidang pleno, serta 264 sidang putusan.

“Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna.

Surat Peringatan untuk Anwar Usman

Lebih lanjut, Palguna menyampaikan sejumlah poin yang menekankan tugas-tugas dan kode etik bagi para hakim konstitusi. Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan surat peringatan kepada Anwar Usman karena tingginya angka ketidakhadiran dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sepanjang tahun 2025.

Surat peringatan dengan nomor 41/MKMK/12/2025 itu ditujukan langsung kepada ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut, dengan menggarisbawahi pelaksanaan kode etik hakim konstitusi terkait kehadiran dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.

“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor (HC) Unissula Dr Anwar Usman SH MH,” ucap Palguna membacakan peringatan untuk Anwar Usman.

Baca Juga  Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, PDI Perjuangan Klaim Kebijakan Luar Negeri Berpijak pada Geopolitik Bung Karno

“Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” tandasnya.

Jumlah Kehadiran Paling Rendah

Palguna memaparkan, berdasarkan data rekapitulasi kehadiran hakim konstitusi dalam sidang, diketahui bahwa Anwar Usman total bertugas dalam 749 sidang. Dari jumlah tersebut, ia hadir 508 kali dan mangkir 81 kali dari total 589 sidang pleno. Kemudian dalam sidang panel, Anwar Usman hadir sebanyak 128 kali dan tidak hadir 32 kali dari total 160 panel. Jumlah kehadiran tersebut merupakan yang terendah di antara sembilan hakim konstitusi.

Secara persentase, Anwar Usman menjadi yang terendah dengan hanya 71 persen kehadiran, jauh di bawah hakim konstitusi lainnya yang seluruhnya berada di atas 90 persen. Dengan Saldi Isra dan M Guntur Hamzah mencatatkan 100 persen kehadiran, Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Ridwan Mansyur mencatatkan 99 persen, Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani di angka 96 persen, serta Arief Hidayat mencatatkan 93 persen.

Meski begitu, Palguna juga tidak menjelaskan ataupun merinci alasan ketidakhadiran Anwar Usman dalam persidangan maupun RPH. Namun, MK sebelumnya juga sempat mengakabarkan bahwa paman Wapres Gibran itu sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Tak cuma perihal kehadiran, Palguna juga mengingatkan para hakim konstitusi terkait potensi pelanggan kode etik atas aktivitas di media sosial (medsos), konsistensi dan integritas dalam menjalankan tugas, serta prioritas terhadap tugas pokok hakim dibandingkan kegiatan-kegiatan non-yudisial yang dinilai tidak relevan dengan jabatannya.

Baca Juga  PWI Tekankan Peran Pers sebagai Pengabdi Masyarakat

Rekomendasi Lain MKMK

Dalam kesempatan tersebut, MKMK setelah menjalani masa kerja selama satu tahun berjalan, juga menyampaikan dua rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Mahkamah Konstitusi.

Pertama adalah pembahasan konsep perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Kemudian, kedua adalah pembahasan terhadap konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *