
MAKLUMAT – Kabar baik bagi jutaan aparatur negara! Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan akan dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3). Kebijakan pemberian THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang juga mengatur pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ungkap Presiden dalam keterangan resmi, Selasa (11/3/2025).
Rincian THR dan Gaji ke-13
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sementara untuk ASN daerah, nominal yang diterima menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Adapun bagi pensiunan, THR diberikan dengan jumlah sebesar uang pensiun bulanan. Sementara itu, gaji ke-13 yang diperuntukkan sebagai tambahan penghasilan menjelang tahun ajaran baru akan dicairkan pada bulan Juni 2025.
Dampak Positif untuk Masyarakat
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengelola pengeluaran selama Ramadan dan Idulfitri, termasuk untuk kebutuhan mudik dan persiapan lebaran.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini, para aparatur negara dapat lebih tenang dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri, baik dalam hal pengeluaran untuk kebutuhan keluarga maupun perjalanan mudik,” kata Presiden.
Selain THR bagi ASN, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan lain guna mendukung masyarakat selama momen lebaran. Beberapa di antaranya adalah penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri, serta penyesuaian tarif tol dan transportasi guna meringankan beban pemudik.
“Pemerintah juga telah menetapkan pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, serta bonus khusus bagi pengemudi dan kurir online,” tambah Presiden.
Menutup keterangannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur negara, prajurit TNI-Polri, serta jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini. “Terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta semua pihak yang telah berkontribusi,” pungkasnya.
Turut hadir dalam pengumuman ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.***