Kado dari Pemerintah: Sertifikasi Halal Gratis untuk Warung Kecil Jelang Wajib Halal Nasional 2026

Kado dari Pemerintah: Sertifikasi Halal Gratis untuk Warung Kecil Jelang Wajib Halal Nasional 2026

MAKLUMAT – Pemerintah memberi kabar gembira bagi pelaku usaha kecil, terutama warung kecil seperti warung Tegal (warteg) dan warung Padang. Menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal Nasional pada Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperluas akses sertifikasi halal gratis di seluruh Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan program ini merupakan bentuk percepatan layanan halal untuk sektor mikro dan kecil. “Kado indah dari Presiden Prabowo Subianto pada 17 Agustus 2025 adalah sertifikasi halal gratis untuk warteg, warsun, warung Padang, dan usaha sejenis. Kebijakan ini berlaku sejak 8 Juli 2025 melalui Kepkaban Nomor 146 Tahun 2025,” ujarnya di Jakarta, Selasa  (7/10).

Hingga kini, BPJPH mencatat 9,6 juta produk telah bersertifikat halal, dengan 2,79 juta sertifikat diterbitkan. Dari jumlah itu, 700 warteg sudah menerima sertifikasi halal gratis melalui skema self-declare, sementara 500 warteg lainnya tengah diproses.

Haikal menyebut, keberhasilan program ini ditopang oleh ekosistem pendukung yang luas, yakni 328 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), 108 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta lebih dari 100 ribu pendamping dan auditor halal di seluruh Indonesia.

Selain itu, BPJPH juga menyiapkan 3.000 juru sembelih halal (Juleha) dan tengah memperkuat pelatihan penyelia halal di Jabodetabek. “Kami ingin memastikan seluruh rantai produksi makanan rakyat, termasuk warteg, benar-benar memenuhi standar halal,” kata Haikal.

Baca Juga  Prabowo Unggul di Tapal Kuda dan Pantura, Anies-Muhaimin Teratas di Madura

Upaya edukasi halal kini diperluas lewat media sosial dan kampanye publik. BPJPH juga menggandeng pemerintah daerah, BUMN-BUMD, perguruan tinggi, hingga komunitas masyarakatuntuk memperkuat gerakan “Tertib Halal Nasional.”

“Sinergi dan kolaborasi menjadi fondasi penting untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” tegasnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha mikro, terutama yang bergerak di sektor kuliner rakyat seperti warung kecil seperti warteg, bisa bersaing di pasar halal global sekaligus mendukung visi ekonomi syariah Indonesia.

*) Penulis: Rista Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *