Kado Hari Guru Nasional: Kemendikdasmen-Polri Sepakat Restorative Justice, Lindungi Guru dari Jerat Hukum saat Mendidik

Kado Hari Guru Nasional: Kemendikdasmen-Polri Sepakat Restorative Justice, Lindungi Guru dari Jerat Hukum saat Mendidik

MAKLUMAT – Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun ini membawa angin segar bagi para pahlawan tanpa tanda jasa. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan “kado” istimewa berupa payung perlindungan hukum yang kuat.

Kemendikdasmen dan Polri resmi menyepakati penerapan restorative justice (penyelesaian damai) untuk kasus-kasus yang melibatkan guru saat menjalankan tugas mendidik. Maklumat tersebut disampaikan Menteri Mu’ti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/11/2025). Kesepakatan ini lahir sebagai respons atas seringnya guru tertekan, bahkan berhadapan dengan aparat penegak hukum, hanya karena menjalankan tugas profesi. “Kondisi demikian harus diakhiri. Guru harus tampil lebih percaya diri dan berwibawa di hadapan para murid,” tegas Mu’ti dalam keterangan tertulis.

Penyelesaian Damai Jadi Poin Utama

Poin utama d ari nota kesepahaman ini adalah mekanisme penyelesaian damai atau restorative justice. Mu’ti menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut mencakup masalah-masalah yang timbul antara guru dengan: Murid, Orang tua murid, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Semua kasus yang berkaitan dengan tugas mendidik akan diprioritaskan untuk diselesaikan secara damai.

Kebijakan perlindungan ini sangat krusial mengingat tugas guru di era digital dan global kian berat. Mu’ti mengakui bahwa guru dihadapkan pada tuntutan masyarakat yang tinggi, namun dengan apresiasi yang justru rendah.

Gaji Naik, Beban Kerja Dipangkas

Selain perlindungan hukum, Pemerintah Kabinet Prabowo-Gibran juga mempercepat program peningkatan kesejahteraan dan kualifikasi. Realisasi Kesejahteraan 2025:

  • Beasiswa S1: Tiga juta rupiah per semester bagi 12.500 guru non-D.IV/S.1 melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

  • Tunjangan Sertifikasi: Rp2 juta/bulan untuk guru non-ASN, dan satu kali gaji pokok untuk guru ASN.

  • Insentif Honorer: Rp300.000 per bulan.

Baca Juga  Survei UM Surabaya: Mayoritas Anak Muda Jatim Tidak Peduli Politik Dinasti

Komitmen Upgrade Kesejahteraan 2026: Menteri Mu’ti berjanji, tahun 2026 bakal lebih baik, meski mengakui tunjangan saat ini “belum memenuhi harapan.”

  1. Insentif Naik: Tunjangan guru honorer dinaikkan dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan.

  2. Beban Kerja Ringan: Tugas administratif guru dipangkas, dan kewajiban mengajar tidak lagi mutlak 24 jam.

  3. Waktu Upgrade: Disediakan satu hari belajar guru dalam sepekan agar guru fokus pada peningkatan diri.

  4. Beasiswa Diperluas: Kesempatan studi dibuka bagi 150.000 guru.

Menutup maklumatnya, Mu’ti menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. “Teruslah mengabdi untuk negeri. Di tanganmu kualitas sumber daya manusia, masa depan bangsa dan negara,” pungkasnya.”***

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *