MAKLUMAT — Aksi brutal pelemparan batu ke kereta api kembali terjadi. Kali ini, Kereta Api Sancaka (KA 88F) jurusan Yogyakarta–Surabaya Gubeng jadi sasaran. Insiden terjadi Ahad (6/7/2025) saat KA melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot. Tak main-main, serpihan kaca akibat lemparan itu melukai dua penumpang yang duduk di dalam gerbong.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) langsung angkat bicara. Melalui akun resmi Instagram @kai121_, mereka menyampaikan sikap tegas: nol toleransi terhadap aksi vandalisme terhadap kereta api.
“Ini bukan lagi soal kenakalan remaja. Ini kejahatan! Serpihan kaca telah melukai dua penumpang. Kami pastikan korban mendapat pertolongan medis dan hak asuransi penuh. Keduanya sudah dirujuk ke RS Triharsi, dan perawatan lanjutan disiapkan di Surabaya,” tegas pihak KAI Daop 6 Yogyakarta.
KAI tak tinggal diam. Begitu KA Sancaka tiba di Stasiun Solo Balapan, petugas langsung bergerak cepat. Kini, tim keamanan KAI bersama kepolisian tengah memburu pelaku pelemparan. Tujuannya jelas: pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku, supaya jera!
“Setiap tindakan vandalisme — entah pelemparan batu, corat-coret, atau merusak fasilitas — itu melawan hukum dan membahayakan jiwa. Ini bukan main-main. Bisa fatal,” tambah pihak KAI.
Langkah cepat pun digelar. Pengamanan diperketat. Patroli diperbanyak di titik-titik rawan, kamera pengawas ditambah, dan kerja sama dengan aparat serta warga sekitar diperkuat. KAI juga mengajak masyarakat ikut menjaga keselamatan kereta api.
“Kami mohon masyarakat sadar. Jangan lempar batu ke kereta api. Itu bisa membunuh orang. Bisa bikin kecelakaan. Kalau ada yang melihat tindakan mencurigakan, segera lapor ke Contact Center KAI 121 atau WA 08111-2111-121,” imbau KAI.
Hukumannya Bukan Main-Main
Bagi pelaku, siap-siap menghadapi jerat hukum berat. Sesuai KUHP Pasal 194 ayat 1, pelaku yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta bisa dihukum penjara 15 tahun. Jika akibat aksinya ada korban jiwa? Hukumannya bisa seumur hidup, bahkan 20 tahun penjara.
Belum lagi ancaman dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 menyatakan tegas: siapa pun dilarang merusak sarana dan prasarana kereta api. Tak hanya pidana, tapi juga tanggung jawab moral karena membahayakan nyawa penumpang yang tak tahu apa-apa.
KAI berharap masyarakat lebih peduli. Kereta api adalah milik bersama. Bukan tempat pelampiasan frustrasi atau ajang iseng yang berujung petaka.
“Jangan karena satu lemparan batu, satu nyawa melayang. Jangan tunggu tragedi untuk sadar. Stop lempar kereta sekarang juga!” tutup pernyataan KAI dengan nada tegas.***