Kanwil Kemenkum Jatim Didesak Audit Notaris Nakal, Senator Lia Istifhama: Modus APJB Pintu Masuk Mafia Tanah

Kanwil Kemenkum Jatim Didesak Audit Notaris Nakal, Senator Lia Istifhama: Modus APJB Pintu Masuk Mafia Tanah

MAKLUMAT Desakan agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur segera melakukan audit terhadap notaris bermasalah kembali menguat. Sejumlah notaris yang telah diadukan masyarakat ke Majelis Pengawas Notaris (MPN) diduga belum pernah diaudit secara menyeluruh, meski indikasi pelanggaran etik dan pidana terus bermunculan.

Anggota DPD RI Lia Istifhama menilai lemahnya pengawasan ini berpotensi memperbesar ruang gerak mafia tanah. Audit menyeluruh menjadi langkah mendesak untuk memutus mata rantai kejahatan pertanahan yang kian meresahkan masyarakat.

“Jika notaris yang sudah diadukan tidak diaudit secara serius, maka negara sedang membuka celah bagi mafia tanah untuk terus beroperasi,” tegas Lia, kepada maklumat.id, Selasa (30/12/2025).

Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan keterlibatan oknum notaris berinisial A, yang dilaporkan atas dugaan praktik tidak profesional dan merugikan keluarga Lia. Dalam kasus tersebut, notaris diduga terlibat dalam skema utang-piutang dengan jaminan sertifikat tanah yang direkayasa seolah-olah menjadi transaksi jual beli melalui Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (APJB).

Modus ini, lanjut dia, dinilai sangat berbahaya karena mengaburkan fakta hukum. Pihak yang sejatinya hanya meminjam uang justru kehilangan hak atas tanahnya akibat akta yang disusun tidak mencerminkan substansi perjanjian.

“Ketika utang-piutang disamarkan menjadi jual beli lewat APJB, notaris tidak lagi netral. Di titik itu, notaris berpotensi menjadi bagian dari kejahatan,” ujar Ning Lia, sapaan akran Lia Istifhama.

Baca Juga  Lebih dari Separuh Wajah Baru, Inilah Daftar Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029 

Keponakan Gubernur Jatim Khofifah Indar parawansa ini mengungkapkan praktik penyalahgunaan APJB tersebut sejatinya telah dipatahkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam Putusan Nomor 3943 K/Pdt/2023, MA menegaskan bahwa APJB dan kuasa menjual tidak sah apabila substansi hubungan hukumnya adalah utang-piutang.

MA menekankan bahwa hakim harus menilai perjanjian berdasarkan fakta dan niat para pihak, bukan sekadar bentuk formal akta. Dengan demikian, penggunaan APJB untuk menutup-nutupi hubungan utang-piutang merupakan bentuk penyalahgunaan akta autentik.

“Putusan Mahkamah Agung sudah sangat jelas. APJB bukan bukti jual beli sah jika faktanya pinjam-meminjam. Pola ini identik dengan praktik mafia tanah,” kata Lia.

Selain itu, Anggota Komite III DPD RI itu juga menyoroti kinerja pengawasan notaris yang dinilai masih lemah. Banyak laporan masyarakat yang berhenti di meja pengaduan tanpa tindak lanjut audit dan sanksi tegas.

“Jika pengawasan hanya formalitas, maka keadilan bagi korban akan terus tertunda. Audit notaris harus menyentuh substansi, bukan sekadar administrasi,” tegasnya.

Karena itu, terang Lia, sebagai langkah pencegahan perlu adanya nota kesepahaman (MoU) antara notaris dan klien, khususnya dalam transaksi yang melibatkan sertifikat tanah. MoU ini dinilai dapat memperjelas substansi hubungan hukum para pihak, apakah jual beli atau utang-piutang.

Menurutnya, dokumen tersebut juga dapat berfungsi sebagai bukti autentik, jika di kemudian hari terjadi sengketa atau dugaan tindak pidana. Desakan audit notaris bukan sekadar soal disiplin profesi, melainkan bagian dari upaya negara melindungi hak masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia dan warga kecil yang kerap menjadi sasaran mafia tanah.

Baca Juga  Israel-Hamas Capai Gencatan Senjata, Wakil Ketua MPR: Pintu Gerbang Perdamaian

“Negara harus hadir lebih tegas. Audit notaris adalah pintu awal untuk memutus praktik mafia tanah dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum,” tandas Lia yang juga Anggota Badan Pengkajian MPR.

Berikut Tips Agar Tidak Mudah Tertipu Mafia Tanah

  1. Simpan dan jaga dokumen asli secara ketat
  2. Jangan menandatangani dokumen tanpa memahami isi dan konsekuensinya
  3. Rutin cek status tanah ke BPN
  4. Gunakan notaris dan penasihat hukum yang independen
  5. Waspadai transaksi yang terburu-buru dan penuh tekanan

 Langkah Jika Terlanjur Menjadi Korban

  1. Segera lapor ke kepolisian dengan bukti lengkap
  2. Ajukan pemblokiran sertifikat ke BPN
  3. Tempuh jalur perdata dan pidana sekaligus
  4. Cari pendampingan hukum terpercaya
  5. Laporkan ke Ombudsman atau Komnas HAM bila ada dugaan penyalahgunaan wewenang
*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *