MAKLUMAT — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan pengoplosan beras dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa timnya menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana setelah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Kami menemukan fakta adanya dugaan pelanggaran hukum. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa kasus ini layak naik ke tahap penyidikan,” ujar Brigjen Helfi, dikutip dari laman Tribratanews, Kamis (24/7/2025).
Langkah ini berawal dari surat Menteri Pertanian yang dikirimkan kepada Kapolri pada 26 Juni 2025. Surat tersebut memuat hasil investigasi mengenai mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasaran. Investigasi dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi, dengan total 268 sampel dari 212 merek.
Dari hasil pemeriksaan, Satgas menyita berbagai merek beras seperti Setra Ramos, Fortune, Sovia, Sania, Resik, dan Alfamart Setra Pulen. Produk-produk ini diproduksi oleh PT PIM, PT FS, dan Toko SY.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa:
-
Beras premium:
-
85,56% tidak sesuai standar mutu
-
59,78% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
-
21,66% memiliki berat kemasan tidak sesuai standar
-
-
Beras medium:
-
88,24% tidak sesuai standar mutu
-
95,12% dijual di atas HET
-
90,63% memiliki berat kemasan di bawah standar
-
Brigjen Helfi menegaskan bahwa praktik ini berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun, terdiri dari:
-
Rp34,21 triliun dari kerugian konsumen beras premium
-
Rp65,14 triliun dari kerugian konsumen beras medium
Satgas Pangan menyatakan bahwa para pelaku diduga melanggar:
-
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f
-
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 3, 4, dan 5
“Ancaman hukumannya cukup berat. Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Sedangkan pelanggaran UU TPPU bisa dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” jelas Brigjen Helfi.
Satgas menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat tersebut.***
Comments