Menurut Anis, fintech berbasis syariah tidak hanya terikat pada aturan regulasi keuangan, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dan etika yang lebih tinggi. Prinsip keadilan, amanah, transparansi, serta perlindungan terhadap pihak yang lemah harus menjadi fondasi utama dalam setiap pengelolaan dana masyarakat.
Ketika dana masyarakat tertahan tanpa kepastian penyelesaian, kata Anis, persoalan yang muncul bukan lagi sebatas persoalan teknis usaha. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard dan penyimpangan nilai syariah yang harus ditangani secara serius.
“Label syariah bukan sekadar identitas. Itu adalah komitmen moral. Jika dana masyarakat tidak dikelola dan dikembalikan secara bertanggung jawab, yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan syariah nasional,” ujar Anis dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).
Anis mendorong manajemen DSI menunjukkan itikad baik dengan membuka kondisi perusahaan secara transparan, menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban yang terukur, dan menjaga komunikasi yang jujur dan berkelanjutan dengan para pemberi dana.
Ia mengingatkan ketidakjelasan informasi dan penundaan penyelesaian berisiko memicu persepsi moral hazard yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech syariah secara keseluruhan.
Di sisi lain, Anis menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran strategis dalam memastikan prinsip syariah tidak berhenti pada aspek akad semata. Prinsip tersebut harus tercermin nyata dalam praktik pengelolaan dana, tata kelola perusahaan, serta perlindungan konsumen.
“Peran OJK sangat penting untuk memastikan prinsip syariah benar-benar dijalankan dalam praktik, bukan hanya tertulis di atas kertas,” tegas Politisi Fraksi PKS tersebut.
Anis berharap kasus Dana Syariah Indonesia dapat diselesaikan secara konstruktif dan bertanggung jawab. Penyelesaian yang jelas dinilai penting untuk melindungi hak-hak masyarakat, menjaga prinsip syariah, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah nasional.
ada yang janggal di investasi ini, ini bukan resiko investasi, tanda tanya besarnya adalah dana yang bahkan tidak sedang diinvestasikan (dana mengendap di saldo aplikasinya) (bukan di proyek) tidak bisa ditarik, lalu kemana uangnya? jelas ini pelanggaran berat aturan OJK.