21.3 C
Malang
Jumat, Januari 31, 2025
KilasKasus SHGB di Pesisir Tangerang, Nusron Wahid: 50 Bidang Sertifikat Dibatalkan, 6...

Kasus SHGB di Pesisir Tangerang, Nusron Wahid: 50 Bidang Sertifikat Dibatalkan, 6 Pegawai ATR/BPN Dicopot

 Nusron Wahid
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Foto:Humas ATR/BPN

MAKLUMAT – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap perkembangan terbaru terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.

Sebanyak 50 bidang tanah yang bermasalah telah dibatalkan, sementara delapan pegawai ATR/BPN dicopot dari jabatannya.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025), Nusron menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam administrasi pertanahan. Keputusan ini diambil setelah inspektorat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap delapan pegawai yang diduga terlibat.

“Kami membatalkan 50 bidang tanah yang bersangkutan dan memberikan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan kepada enam pegawai yang terbukti terlibat. Selain itu, dua pegawai lainnya juga dikenakan sanksi berat,” ujar Nusron Wahid dikutip dari tayangan rapat kerja Komisi II dengan Menteri ATR/BPN via akun Youtube @DPR RI, Kamis (30/1/2025).

Menurut Nusron, sebanyak 50 bidang itu merupakan hasil kerja selama dua hari. Bagaimana dengan sisanya? Maka harus menunggu pencocokan data dan administrasi. “Kita kerja dua hari sebelum libur panjang. Sisanya akan menunggu pencocokan,” kata Nusron.

Sanksi Tegas

Meski tidak mengungkap identitas lengkap, Nusron menyebutkan inisial dan jabatan mereka. Di antara yang terlibat adalah JS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, serta SH, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Ada juga ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan; WS dan YS, keduanya Ketua Panitia A; NS, anggota Panitia A; LM, yang menggantikan ET sebagai Kepala Survei dan Pemetaan; serta KA, eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Inspektorat ATR/BPN telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap delapan pegawai ini dan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat keterlibatan mereka. Saat ini, pihaknya tengah menunggu pengesahan Surat Keputusan (SK) pencopotan sebelum menarik mereka dari jabatannya masing-masing.

Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus mengawal kasus ini agar tidak terulang di kemudian hari. Dia juga memastikan bahwa upaya pembenahan internal akan dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di sektor pertanahan.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer