MAKLUMAT — Aparat kepolisian telah menetapkan Pabrik Gula (PG) Asembagus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rekayasa/engineering revitalisasi. Meski begitu, Aliansi Swadaya Masyarakat & Media Situbondo menilai langkah pidana saja belum cukup tanpa diiringi pemulihan kerusakan lingkungan yang dialami warga.
Hal tersebut disampaikan Budi Santoso SH MH MM CTA sebagai Kuasa Hukum Aliansi Swadaya Masyarakat & Media Situbondo, yang terdiri atas LSM Penjara, LBH Cakra, LSM TPF, serta AP2WS/LSM Budaya, mewakili warga Kecamatan Asembagus dan sekitarnya, pada Selasa (7/7/2026).
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen Polri yang akhirnya menetapkan tersangka setelah proses pelaporan dan desakan yang cukup lama. Namun, esensi keadilan hakiki bagi masyarakat Asembagus belum sepenuhnya terealisasi,” tegas Budi Santoso.
Proyek Revitalisasi Gagal, Warga Tanggung Dampak Lingkungan
Menurut Aliansi Swadaya Masyarakat & Media Situbondo, proyek strategis yang digadang-gadang sejak 2021 tersebut mengalami kegagalan, yang justru berdampak destruktif terhadap lingkungan hidup dan mata pencaharian warga selama lima tahun terakhir.
Dalam keterangannya, Aliansi menilai terdapat setidaknya dua dampak utama yang hingga kini belum ditangani konkret oleh manajemen PG Asembagus, yakni:
Pertama, Polusi Debu Putih “Tolato”: Hujan abu dan serbuk sisa produksi beterbangan terus-menerus, mengotori permukiman serta mengancam kesehatan pernapasan warga dengan risiko ISPA.
Kedua, Pencemaran Limbah Cair dan Padat: Buangan limbah industri merembes ke saluran irigasi, merusak kualitas tanah, dan mematikan lahan pertanian produktif milik warga sekitar.
Desak Ganti Rugi Ekologis dan Komitmen Kawal Sampai Tuntas
Menyikapi pembiaran aktivitas sejak 2021, Budi Santoso selaku Kuasa Hukum Aliansi mendesak aparat penegak hukum dan kementerian terkait tidak hanya fokus pada pidana korupsi korporasi. Mereka juga meminta tindakan hukum administratif yang memaksa terhadap PG Asembagus, Direksi PTPN, dan SGN.
Ia menjelaskan, tuntutan tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 87, yang mengatur hak masyarakat dan kuasa hukum untuk menuntut ganti rugi akibat pencemaran lahan pertanian dan polusi udara.
Tak cuma itu, Kantor Advokat Budi Santoso merujuk Surat Balasan Nomor 11016-RUPA2/AC/P-S/21.031 yang menyatakan komitmen mengawal kasus ini, baik dalam proses hukum di Polri maupun dalam memperjuangkan hak-hak keperdataan ekologis masyarakat yang terabaikan.
“Kami tidak akan berhenti sampai pemulihan lahan pertanian dan kompensasi kebersihan lingkungan direalisasikan,” pungkas Budi Santoso.***
*) Penulis: Agus Ariyanto













