Saan menyampaikan hal tersebut saat usai Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama kementerian terkait dan mitra kerja di Banda Aceh, Selasa (30/12/2025). Dalam rapat itu, para kepala daerah mengeluhkan belum adanya kejelasan status kayu yang menghambat penanganan di lapangan.
Menurut Saan, kayu gelondongan sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maupun mendukung pemulihan pascabencana. Namun, pemerintah daerah dan warga tidak berani memanfaatkan kayu tersebut karena khawatir tersandung persoalan hukum.
“Para bupati meminta kejelasan dari pemerintah pusat terkait status kayu gelondongan itu. Mereka ingin bergerak cepat, tetapi ada kekhawatiran jika kayu tersebut dibersihkan atau dimanfaatkan justru menimbulkan masalah hukum,” ujar Saan di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Ia mengungkapkan hingga kini pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang belum menerima instruksi apakah kayu-kayu tersebut boleh dimanfaatkan atau harus diamankan sebagai barang temuan.
Ketidakpastian ini, lanjut Saan, membuat upaya pemulihan pascabencana menjadi tidak optimal. Padahal, pembersihan kayu gelondongan di sungai dan kawasan permukiman sangat penting untuk mencegah bencana susulan serta mempercepat pemulihan aktivitas masyarakat.
Untuk itu, lanjut dia, DPR RI berkomitmen menjembatani persoalan tersebut dengan melakukan koordinasi lanjutan bersama pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.
“DPR akan memastikan bahwa ketika pemerintah daerah menyelesaikan persoalan kayu gelondongan ini, tidak ada masalah hukum di kemudian hari. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Jakarta,” tegasnya.
Saan berharap pemerintah segera menetapkan status hukum kayu gelondongan agar pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk bertindak. Kejelasan ini dinilai krusial untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir di Aceh dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.