20.4 C
Malang
Sabtu, September 21, 2024
KilasKecam Larangan Paskibra Kenakan Jilbab, LHKP Jatim Desak Presiden Jokowi Bertindak

Kecam Larangan Paskibra Kenakan Jilbab, LHKP Jatim Desak Presiden Jokowi Bertindak

Ketua LHKP PWM Jatim Muhammad Mirdasy.

KETUA Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Muhammad Mirdasy mengecam keras kontroversi dugaan pelarangan terhadap aggota Paskibraka 2024 putri untuk mengenakan jilbab.

Menurut Mirdasy, jika dugaan tersebut benar adanya, maka hal tersebut menunjukkan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang menaungi tim Paskibraka terbut, tidak mengindahkan nilai-nilai toleransi yang terkandung dalam UUD 1945 dan Pancasila.

“Hal ini menunjukkan bahwa ternyata BPIP yang dianggap paling paham soal pembukaan UUD 1945 dan Pancasila itu, justru ternyata sama sekali tidak memahami nilai-nilai toleransi yang dijunjung tinggi dalam konstitusi Indonesia,” ujarnya kepada Maklumat.id, Rabu (14/8/2024) malam.

Mirdasy menilai, penggunaan jilbab bagi perempuan adalah salah satu syariat dalam Islam, yang negara juga telah menjamin kebebasan beragama bagi warga Indonesia.

“Tentu kami mengecam hal tersebut. Itu kan (penggunaan jilbab) adalah syariat Islam untuk perempuan. Dan UUD 1945 itu kan juga menegaskan, menjamin kebebasan beragama, kok orang beragama diatur-atur untuk meninggalkan syariat agamanya,” kritik pria yang juga Ketua PW Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Jatim itu.

“Ini justru seolah menunjukkan BPIP tidak paham kebhinekaan, tidak memaknai kebhinekaan, perbedaan-perbedaan itu dengan baik. Seolah menunjukkan malah anti toleransi,” imbuh Mirdasy.

Lebih lanjut, Mirdasy meminta BPIP untuk menghapus aturan tersebut dan memastikan para anggota Paskibraka putri 2024 yang memang semula berjilbab untuk Kembali mengenakan jilbabnya ketika pelaksanaan upacara peringatan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang.

“Aturan itu harus dihapus dan harus dipastikan juga agar mereka, para anggota Paskibraka putri dari perwakilan berbagai daerah itu, jika memang semula berjilbab, harus diperkenankan kembali mengenakan jilbab, tidak boleh ada paksaan untuk membuka jilbab,” tegas Mirdasy.

Tak hanya itu, dengan tegas Mirdasy meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan dan membuktikan diri bahwa Indonesia tidak anti toleransi, terutama dalam hal agama.

“Presiden Joko Widodo harus turun tangan memastikan pelaksanaan pengibaran bendera merah putih di hadapan Pak Jokowi sendiri dan seluruh petinggi negeri ini, harus (diperbolehkan) mengenakan jilbab bagi 18 remaja Paskibraka (putri) itu, sebagai bukti Presiden Jokowi tidak anti toleransi,” pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan soal pelarangan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka putri 2024 itu mencuat usai beredarnya foto-foto di sosial media yang menunjukkan tidak adanya anggota perempuan yang menggunakan jilbab saat pengukuhan anggota Paskibraka 2024 di Istana Negara IKN pada Selasa (13/8/2024). Padahal diketahui sejumlah daerah mengirimkan perwakilan perempuan yang berjilbab.

Setidaknya terdapat 18 delegasi Paskibraka putri 2024 yang berasal dari berbagai provinsi se-Indonesia adalah perempuan-perempuan yang berjilbab, bahkan sejak mengenyam pendidikan di sekolah dasar.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi berkaitan soal anggota Paskibraka 2024 tersebut. Meski begitu, dia membantah telah memaksa para anggota Paskibraka putri 2024 yang berhijab untuk melepas jilbab.

Yudian mengklaim, penampilan anggota Paskibraka yang tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan dan bertugas adalah kesukarelaan masing-masing mengikuti peraturan yang ada. Itu pun, katanya, sudah disepakati dalam surat penyataan kesediaan yang bermaterai Rp10.000.

“BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media dalam memberitakan Paskibraka selama ini dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP menghargai seluruh aspirasi masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (14/8/2024).

“Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, termasuk pengukuhan, dilakukan secara sukarela dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” imbuh Yudian.

 

Reporter: Ubay NA

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer