Kejagung Bekuk Bos Sritex, Diduga Terkait Korupsi Pemberian Kredit

Kejagung Bekuk Bos Sritex, Diduga Terkait Korupsi Pemberian Kredit

MAKLUMAT — Kejaksaan Agung dilaporkan menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto. Penangkapan dilakukan di Solo, Jawa Tengah, Selasa malam (20/5/2025), terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex. “Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” ujar Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyampaikan bahwa penyidikan tengah dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit kepada Sritex. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa tim penyidik sedang mendalami ada tidaknya kerugian negara.

“Kita harap, dari berbagai keterangan akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Harli seperti dilansir Antara Jatim.

Kejagung juga menyatakan masih mengumpulkan bukti untuk menelusuri apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.

Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025. Kurator mencatat total tagihan utang kepada para kreditur mencapai Rp29,8 triliun.

Dalam daftar piutang tetap, terdapat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis. Kreditur preferen, yang memiliki hak mendahului karena diatur undang-undang, meliputi sejumlah kantor pajak dan bea cukai di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Baca Juga  Siapkan Skema Atasi PHK, Pemerintah Janji 8.400 Karyawan PHK Sritex Kembali Kerja 2 Pekan Lagi

Sementara kreditur separatis dan konkuren didominasi oleh lembaga keuangan dan perusahaan mitra usaha Sritex, dengan nilai piutang yang sangat besar.

Rapat kreditur akhirnya menyepakati untuk tidak melanjutkan operasional dan memilih pemberesan utang secara total.

Imbas kepailitan ini, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 11.025 karyawan Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *