MAKLUMAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyingkap peran sentral Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Nadiem disebut membuka pintu masuk Google ke proyek senilai Rp9,8 triliun. Padahal, Menteri Pendidikan dan Ristek (Mendikbudristek) sebelumnya, Muhadjir Effendy, sudah mengabaikan surat permintaan partisipasi dari raksasa teknologi itu. Muhadjir menjabat Mendikbudristek sejak 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019, sedangkan Nadiem menjabat sejak 23 Oktober 2019 hingga 20 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan pada Februari 2020 Nadiem yang masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggelar pertemuan dengan Google Indonesia. Pertemuan itu membahas program Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook di sekolah.
Kesepakatan terus berlanjut. Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat internal via Zoom. Ia mengundang pejabat Kemendikbudristek, seperti Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, dan staf khusus menteri. Dalam rapat itu, Nadiem memerintahkan pembahasan pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook meski program pengadaan belum berjalan.
“Bahkan, atas arahan Nadiem, surat permintaan partisipasi dari Google yang sebelumnya diabaikan oleh menteri pendahulu (Muhadjir, Red), akhirnya dijawab. Padahal, uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal dan tidak cocok untuk sekolah di daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan),” jelas Nurcahyo dikutip dari laman Kejaksaan Agung.
Spesifikasi Dikunci ChromeOS
Kejagung menilai Nadiem memerintahkan penyusunan juknis dan juklak pengadaan TIK tahun 2020 dengan spesifikasi yang mengunci penggunaan ChromeOS. Tim menyusun dokumen kajian teknis yang kemudian dijadikan dasar spesifikasi pengadaan. Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan. Lampiran aturan itu kembali mengarahkan spesifikasi perangkat hanya pada sistem operasi ChromeOS.
Perbuatan tersebut melanggar tiga aturan penting:
-
Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik 2021.
-
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
-
Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Akibatnya, negara diperkirakan merugi hingga Rp1,98 triliun dari proyek pengadaan Chromebook tersebut. Nilai pasti kerugian masih dihitung oleh BPKP,” tandas Nurcahyo.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Nurcahyo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan penyidik JAM Pidsus juga telah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama. ***