Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Digitalisasi Pendidikan, 4 Pejabat Kemendikbudristek

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Digitalisasi Pendidikan, 4 Pejabat Kemendikbudristek

MAKLUMAT — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil lima saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, Rabu (27/8/2025). Dari lima saksi, empat berasal dari pejabat Kemendikbudristek, sedangkan satu lainnya dari pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan saksi swasta berinisial SL, yang merupakan Direktur PT MyAcico Global Indonesia. Perusahaan ini bergerak di bidang IT, gadget, mechanical & electrical, audio & visual, office equipment, home appliance electronic, dan hobby.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Anang dikutip dari laman Kejaksaan Agung, Kamis (28/8/2025).

Saksi dari kalangan PNS Kemendikbudristek terdiri atas satu pejabat eselon II dan tiga pejabat eselon III. Pejabat eselon II yang diperiksa adalah GS, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) 2017–2020.

Empat saksi lain dari eselon III adalah KNW (Kepala Subdirektorat Fasilitas Sarana Prasarana dan Usaha Tata Kelola, Direktorat PAUD), BS (Kepala Subdirektorat Tata Usaha, Direktorat SMA), dan CLR (Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana serta Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK, Direktorat SMP).

Anang menambahkan, pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang menimbulkan perkiraan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun, dengan tersangka MUL.***

Baca Juga  Haedar Nashir Resmikan Platform Digital “SehatMu”, Integrasikan Ratusan RS Muhammadiyah
*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *