Site icon Maklumat untuk Umat

Kejati Jatim Obok-obok Dindik, Usut Korupsi Hibah SMK Swasta Rp65 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati. Penyidik Kejati Jatim sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi hibah barang/jasa senilai Rp65 miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur. Foto:Kejati

MAKLUMAT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mulai menyidik kasus dugaan korupsi hibah barang/jasa senilai Rp65 miliar SMK swasta di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2017.

Kejati Jatim mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil setelah diterbitkannya dua Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada awal tahun 2025, yakni:

Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim mengungkapkan bahwa tim penyidik sedang bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

“Penyidikan ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati dalam siaran persnya, Rabu (19/3/2025).

Sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan hibah ini telah diperiksa, termasuk 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah, serta pejabat-pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, seperti Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Biro Hukum, Kepala Bidang SMK, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Kronologi Kasus

Pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengelola dana hibah barang/jasa senilai Rp 65 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim. Hibah ini ditujukan untuk SMK swasta yang berbadan hukum Indonesia, dengan pembagian dua paket pekerjaan melalui tender.

Pemenang lelang kedua paket tersebut adalah:

Namun, dalam pelaksanaan proyek, ditemukan bahwa barang yang diterima oleh SMK swasta di 11 kabupaten/kota Jawa Timur tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan masing-masing sekolah dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.

Dugaan penyimpangan ini mencakup pelanggaran terhadap beberapa aturan, seperti:

Penggeledahan dan Penyitaan

Pada 17 Maret 2025, Kejati Jatim melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Surabaya yang terkait dengan kasus ini, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang, serta rumah-rumah yang diduga terlibat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut.

“Hari ini kami melakukan penggeledahan di lima lokasi yang berhubungan langsung dengan proses pengadaan hibah ini. Sejumlah dokumen dan aset elektronik telah disita sebagai barang bukti,” kata Kajati Jatim.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-360/M.5.5/Fd.2/03/2025 tanggal 6 Maret 2025, dengan tujuan untuk melengkapi bukti-bukti dan mencegah hilangnya barang bukti.

Kejati Jatim berjanji akan terus mendalami dan menuntaskan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Exit mobile version