Site icon Maklumat untuk Umat

Kemen PPPA: Kemiskinan Picu Orang Tua Eksploitasi Anak 10 Tahun di Samarinda

Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi (Arifah Fauzi). (Foto: Kemen PPPA)

Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi (Arifah Fauzi). (Foto: Kemen PPPA)

MAKLUMAT — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Samarinda. Menurutnya, kasus ini merupakan pelanggaran berat hak anak dan bentuk eksploitasi seksual yang tidak dapat ditoleransi.

“Jerat kemiskinan kembali menyebabkan orang tua melacurkan anaknya. Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan mengecam tindakan eksploitasi seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh orang dewasa terlebih orang tua kandung anak korban. Anak korban telah memikul beban yang begitu besar dan menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegasnya, dilansir dari laman resmi KemenPPPA pada Selasa (23/9/2025).

Kasus ini telah menjadi perhatian serius Kemen PPPA. Melalui tim layanan SAPA, kementerian bergerak cepat berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menjangkau korban. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa anak perempuan itu diduga menjadi korban kekerasan seksual selama kurang lebih tiga tahun.

Pelaku diduga tiga laki-laki dewasa, yaitu ayah tiri korban, seorang laki-laki paruh baya, dan seorang kakek, dengan peran ibu kandung yang membiarkan bahkan mengeksploitasi korban untuk kepentingan ekonomi dan seksual secara berulang.

“UPTD PPA Prov. Kaltim dan Tim Reaksi Cepat (TRC) Kaltim telah mendampingi korban untuk membuat pelaporan kepolisian pada Jumat (19/9) yang langsung ditindaklanjuti dengan dibuatkannya laporan kepolisian (LP) di Polresta Samarinda dengan dugaan persetubuhan terhadap anak. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan awal (BAP) terhadap korban. Semua proses ini tentu dalam pendampingan dan pengawasan UPTD PPA Prov. Kaltim dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban,” ungkapnya.

Keselamatan dan perlindungan anak menjadi prioritas utama. Saat ini, korban telah berada di lokasi yang lebih aman dengan pendampingan penuh, termasuk layanan psikologis dari UPTD PPA Kota Samarinda.

“Pada 22 September 2025, korban direncanakan akan melakukan pemeriksaan visum kemudian akan mendapatkan pendampingan psikologis. Kemen PPPA akan memastikan pendampingan, pemulihan, dan pemenuhan hak–hak korban dapat terpenuhi dan memperoleh layanan sesuai kebutuhan. Berdasarkan informasi terakhir, ibu kandung dan ayah tiri korban telah diamankan oleh pihak kepolisian, sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

Proses hukum terus dikawal oleh Kemen PPPA bersama pemerintah daerah melalui UPTD PPA, untuk mendukung kepolisian menuntaskan kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan dan memastikan keadilan bagi korban. Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan wali murid di sekolah korban.

Wali murid kemudian menanyakan kebenaran kepada korban, hingga akhirnya korban bercerita dan informasi itu disampaikan kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) PPA Kalimantan Timur. Tim TRC bertemu langsung dengan korban pada 15 September 2025.

“Kemen PPPA mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan pengawasan, deteksi dini, dan pendampingan kepada korban TPKS hingga kasus ini dapat terungkap. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran lingkungan sekitar dalam melindungi anak. Oleh karena itu, pengawasan dan perlindungan terhadap anak dari seluruh unsur lingkungan terdekat harus terus ditingkatkan,” pungkas Menteri PPPA.

Menteri Arifah juga menghimbau masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk segera melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Exit mobile version