23.1 C
Malang
Senin, Maret 10, 2025
KilasKemenag Terapkan 12 Langkah Efisiensi Anggaran untuk Tahun 2025

Kemenag Terapkan 12 Langkah Efisiensi Anggaran untuk Tahun 2025

Kemenag
Menteri Agama (Menag) RI, Prof Nasaruddin Umar. (Foto: Kemenag RI)

MAKLUMAT — Kementerian Agama (Kemenag) melalui Sekretaris Jenderal Kamaruddin Amin, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama.

Surat edaran ini merupakan langkah konkret tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kamaruddin Amin menjelaskan, edaran tersebut bertujuan memberikan pedoman bagi seluruh satuan kerja (satker) Kemenag dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran di tahun 2025. “Surat edaran ini diharapkan bisa memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Kamaruddin melansir laman Kemenag, Minggu (9/3/2025).

Menurut Kamaruddin, dalam edaran tersebut terdapat 12 poin penting yang harus diperhatikan oleh setiap satker untuk mengoptimalkan efisiensi anggaran. Poin-poin ini disusun dengan merujuk pada Edaran Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga Tahun 2025.

Berikut adalah 12 poin efisiensi anggaran yang disarankan oleh Kemenag:

  1. Pengoptimalan Anggaran untuk Program Prioritas
    Satker diminta untuk mengutamakan anggaran pada program prioritas pemerintah dan Kemenag.

  2. Pengetatan Belanja Tertentu
    Pengetatan dilakukan secara selektif pada berbagai pos belanja seperti pengadaan alat tulis kantor, percetakan, sewa gedung, perjalanan dinas, honor kegiatan, hingga pemeliharaan peralatan.

  3. Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Kemenag
    Sarana dan prasarana milik Kemenag harus dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan internal, kecuali jika terbatas oleh kapasitas.

  4. Penggunaan Sarana Kantor Secara Bijak
    Penggunaan fasilitas kantor harus efisien, dengan mengedepankan prinsip penghematan.

  5. Pembatasan Penggunaan Listrik dan Air
    Listrik dan air hanya digunakan pada hari dan jam kerja (07.30-16.00) dan dimatikan setelah jam kerja.

  6. Penghematan di Rumah Dinas
    Penghematan penggunaan listrik dan air juga diterapkan di rumah dinas pejabat Kemenag.

  7. Minimalkan Pertemuan Tatap Muka
    Kemenag mendorong pertemuan virtual (daring) untuk mengurangi biaya perjalanan dinas, kecuali jika pertemuan tersebut tidak memungkinkan dilakukan secara daring.

  8. Kerja dari Rumah pada Hari Jumat
    Setiap hari Jumat, satker dapat melaksanakan kegiatan melalui work from home atau di luar kantor untuk efisiensi anggaran.

  9. Pembatasan Perjalanan Dinas
    Perjalanan dinas dalam dan luar negeri hanya diperbolehkan untuk keperluan yang urgent dan prioritas.

  10. Ketentuan Perjalanan Dinas
    Perjalanan dinas luar negeri diprioritaskan untuk penyelenggaraan ibadah haji atau kegiatan yang dibiayai sponsor. Perjalanan dinas dalam negeri juga dibatasi, dengan izin dari Menteri Agama.

  11. Pembatasan Pendamping Perjalanan Dinas
    Hanya pejabat tertentu yang dapat membawa pendamping, dengan batasan jumlah pendamping yang sangat ketat.

  12. Surat Tugas untuk Perjalanan Dinas
    Setiap perjalanan dinas dalam negeri harus dilengkapi dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan langsung sebelum keberangkatan.

Dengan penerbitan edaran ini, Kamaruddin berharap seluruh satker Kemenag dapat mengimplementasikan langkah efisiensi anggaran secara maksimal dan tepat sasaran. Ia juga mengingatkan agar setiap satker melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, setidaknya satu kali dalam tiga bulan.

Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2025 mulai berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer