MAKLUMAT — Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah mengungkapkan telah mengusulkan 171.318 formasi jabatan fungsional guru madrasah. Dari jumlah tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyetujui sebanyak 167.035 formasi.
Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menyebut usulan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier guru madrasah di seluruh Indonesia.
Formasi yang telah disetujui terbagi dalam tiga jenjang, yakni:
“Usulan ini sudah kami ajukan dan telah mendapatkan rekomendasi resmi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek pada 18 Oktober 2024,” ungkap Fesal, dilansir laman resmi Kemenag RI, Sabtu (6/9/2025).
Meski begitu, sebanyak 4.283 usulan untuk formasi Ahli Utama tidak disetujui.
Pemetaan Formasi dan Pemberkasan Guru
Sebagai tindak lanjut, Direktorat GTK Madrasah akan segera melakukan pemetaan formasi di setiap jenjang berdasarkan kebutuhan riil di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi hingga Kankemenag Kabupaten/Kota.
Proses ini, kata Fesal, dilakukan secara sistematis agar distribusi formasi sesuai dengan jumlah guru dan jenjang jabatan yang dibutuhkan di tiap satuan kerja.
Ia juga menegaskan prioritas utama saat ini adalah proses pemberkasan bagi 11.339 guru madrasah yang telah lulus Uji Kompetensi (UKOM) 2024. Mereka sudah mengantongi sertifikat kelulusan dengan masa berlaku dua tahun, sehingga perlu segera diproses agar tidak kedaluwarsa.
“Kementerian Agama berkomitmen untuk mempermudah proses pemberkasan, termasuk dengan memangkas jalur birokrasi dan meminimalisir dokumen administratif yang dibutuhkan,” jelasnya.
Fesal menegaskan bahwa perjuangan guru madrasah harus mendapatkan pengakuan dan kepastian.
“Kami paham betul bahwa perjuangan para guru sangat luar biasa. Maka dari itu, negara harus hadir, dan kami di Direktorat GTK Madrasah akan terus berjuang agar hak-hak mereka bisa segera dipenuhi, baik dalam bentuk pengakuan profesional maupun administratif,” pungkasnya.