Kemendikdasmen Komitmen Revitalisasi Sekolah, Anggaran Capai Rp16,9 Triliun

Kemendikdasmen Komitmen Revitalisasi Sekolah, Anggaran Capai Rp16,9 Triliun

MAKLUMAT – Pemerintah melakukan program revitalisasi besar-besaran terhadap sekolah atau satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 31 Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan 503 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Selasa (3/6/2025).

Langkah ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 yang menugaskan Kemendikdasmen sebagai pelaksana utama revitalisasi infrastruktur pendidikan. Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa program ini berpijak pada tiga kerangka Sistem Perjalanan Pembangunan Nasional (SPPN): regulasi, kelembagaan, dan pendanaan.

“Program ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025. Pelaksananya jelas, yaitu Kemendikdasmen melalui Ditjen PAUD Dikdasmen, dan pendanaannya telah tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp16,9 triliun,” ujar Gogot.

Tahun ini, mekanisme pelaksanaan mengalami perubahan signifikan. Dana tidak lagi dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum, tetapi langsung oleh Kemendikdasmen. Penyalurannya juga langsung ke rekening sekolah melalui skema swakelola yang melibatkan masyarakat secara aktif.

“Swakelola bukan hal baru—pendekatan ini telah digunakan lebih dari 20 tahun dalam kerangka manajemen berbasis sekolah (MBS). Sekolah diberi otoritas penuh untuk merancang, membelanjakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan dan akuntabel, dengan dukungan langsung dari masyarakat dan tenaga profesional,” tambah Gogot.

Baca Juga  Sufmi Dasco Temukan Minyak Goreng Merek Lain Bermasalah: Tak Sesuai Takaran dan Tak Ada Tanggal Kedaluwarsa

Pelaksanaan teknis akan digerakkan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), yang terdiri dari elemen masyarakat dan didampingi tim teknis perencana serta pengawas. Gogot juga menegaskan, revitalisasi ini bukan proyek biasa.

“Revitalisasi satuan pendidikan adalah amanat konstitusi. Ini uang rakyat untuk kepentingan rakyat—terutama anak-anak kita. Jangan sampai ada yang tidak terlaksana karena kelalaian atau kurangnya komitmen. Ini urusan negara,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen, Eko Susanto, mengungkapkan bahwa sebanyak 9.404 sekolah telah lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai penerima bantuan revitalisasi tahun ini. Verifikasi dilakukan dengan ketat oleh BBPMP dan BPMP berdasarkan data Dapodik yang telah divalidasi.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh unsur yang terlibat—baik di pusat maupun di daerah—memiliki pemahaman dan komitmen yang sama. Setelah PKS ditandatangani, kami akan melanjutkan ke tahap PKS langsung dengan masing-masing satuan pendidikan penerima,” ujar Eko.

Ia juga mengingatkan pentingnya percepatan pelaksanaan dengan target penyelesaian dalam enam bulan.

“Seluruh jajaran pemerintah daerah diminta untuk segera membentuk panitia pembangunan, menyusun dokumen teknis, dan melaksanakan kegiatan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tepat waktu,” tambahnya.

Fokus revitalisasi mencakup enam aspek utama: ruang kelas, ruang guru dan administrasi, toilet, perpustakaan, laboratorium, dan UKS. Kebutuhan lain di luar prioritas akan dipertimbangkan setelah yang esensial terpenuhi.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan, pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme mitigasi atas potensi kendala di lapangan, termasuk gangguan dari pihak luar. Pemda diminta untuk cepat berkoordinasi dengan pusat jika menemui hambatan, termasuk melalui jalur pengamanan bila diperlukan.

Baca Juga  Sambut Kebijakan Penjurusan SMA, Ini Catatan Dosen Unesa

Program revitalisasi ini menjadi bagian dari strategi besar negara dalam menyiapkan generasi unggul menuju visi Indonesia Emas 2045 dan mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *