MAKLUMAT — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan layanan administrasi pendidikan bagi murid korban banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tetap berjalan tanpa hambatan. Bencana yang terjadi pada akhir November itu merusak infrastruktur, rumah warga, hingga fasilitas umum—termasuk ijazah dan transkrip nilai milik ribuan murid.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa hak murid atas dokumen pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. “Kehilangan dokumen tidak boleh menghambat masa depan murid. Proses penerbitan ulang, penggantian, dan pengesahan dokumen kami pastikan berjalan cepat dan sesuai regulasi,” ujar Suharti di Jakarta, Selasa (9/12).
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses layanan merujuk pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut mewajibkan penerbitan ijazah memenuhi prinsip validitas, akurasi, dan legalitas. Meski dilakukan dalam kondisi darurat, ketiga prinsip tetap menjadi acuan.
Layanan Khusus untuk Korban Banjir
Dinas pendidikan di wilayah terdampak telah membuka layanan khusus untuk mempercepat verifikasi dan membantu masyarakat yang dokumennya hilang atau rusak. Kepala sekolah dan tenaga administrasi diminta tetap memberikan layanan meski mereka juga terdampak.
“Ijazah dan transkrip nilai diterbitkan oleh satuan pendidikan terakreditasi dengan nomor ijazah nasional dan data lengkap peserta didik. Pengesahan dapat menggunakan tanda tangan basah atau elektronik tersertifikasi,” jelas Suharti.
Untuk dokumen yang hilang, penerbitan ulang dilakukan menggunakan arsip pindai yang wajib disimpan sekolah. Sementara itu, untuk ijazah elektronik, penerbitan ulang dilakukan jika dokumen digital ikut hilang. Dokumen baru tetap menggunakan nomor ijazah nasional yang sama, dilengkapi keterangan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil penerbitan ulang.
Jika sekolah tidak dapat beroperasi karena rusak atau terisolasi, layanan dialihkan ke dinas kabupaten/kota atau provinsi. Dalam kondisi tertentu, layanan dapat ditangani langsung oleh kementerian.
Surat Keterangan Pengganti untuk Ijazah Lama
Masyarakat yang kehilangan ijazah sebelum tahun ajaran 2024/2025 dapat mengajukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berkekuatan hukum sama dengan ijazah asli. Dokumen ini dapat diterbitkan sekolah atau dinas pendidikan jika sekolah sudah tutup atau tidak bisa beroperasi. Untuk ijazah yang rusak, dokumen asli wajib dimusnahkan.
Fotokopi ijazah yang masih tersisa juga dapat dilegalisasi oleh sekolah atau dinas pendidikan untuk keperluan administratif.
Pendataan dan Pengaduan Terpadu
Kemendikdasmen bersama dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota terus melakukan pendataan murid yang kehilangan dokumen, kondisi sekolah, serta keberadaan arsip digital. Pendataan dilakukan bersamaan dengan pendampingan lapangan agar layanan dapat diproses cepat dan tepat.
Masyarakat dapat mengurus layanan melalui sekolah yang masih beroperasi atau ke dinas pendidikan setempat. Kementerian juga membuka kanal layanan pusat dan jalur pengaduan digital. Warga diminta menyertakan dokumen pendukung apa pun yang masih tersisa, termasuk salinan digital.
Pemulihan layanan dokumen ini menjadi bagian dari pemulihan pendidikan pascabencana bersama perbaikan sekolah serta dukungan psikososial bagi murid.