Kemenhut Tetapkan Direktur Utama PT BRN sebagai Tersangka Pembalakan Liar Mentawai

Kemenhut Tetapkan Direktur Utama PT BRN sebagai Tersangka Pembalakan Liar Mentawai

JAKARTA – Kementerian Kehutanan menetapkan Direktur Utama PT BRN berinisial IM (29) sebagai tersangka kasus pembalakan liar di Mentawai. Jaksa dan penyidik menyatakan berkas siap dibawa ke pengadilan. Operasi berlanjut hingga Gresik, menutup jalur kayu ilegal dari hulu ke hilir.

Barang bukti yang disita cukup besar: 17 alat berat, sembilan truk logging, dan 2.287 batang kayu dengan volume 435,62 m³. Pada 11 Oktober 2025, tim Gakkum kembali mengamankan tugboat TB Jenebora 1 dan tongkang TK Kencana Sanjaya yang mengangkut 1.199 batang kayu bulat berisi 5.342,45 m³.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan operasi Mentawai–Gresik merupakan langkah menutup celah perusakan hutan. Penegakan pidana dijalankan bersama penertiban izin dan pengawasan pemegang PBPH. “Kami mendorong verifikasi alas atas hak di seluruh skema pemanfaatan agar tidak ada celah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan skema legal untuk memutihkan kayu ilegal,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Senin (1/12/2025).

Ia menambahkan, Kementerian Kehutanan membekukan sejumlah Persetujuan Pemanfaatan Kayu di areal PHAT bermasalah, sekaligus mewajibkan verifikasi alas hak secara ketat. “Pengawasan pemegang PBPH dan pelaku usaha kami perketat berbasis keterlacakan bahan baku. Pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis hingga pidana bila memenuhi unsur. Langkah ini untuk menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat,” kata Dwi.

Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyebut PT BRN diduga menjalankan pembalakan liar terorganisir di Hutan Sipora sejak 2022. Penebangan dilakukan di luar PHAT, termasuk di tanah tanpa alas hak dan kawasan hutan produksi. “Mereka lalu memanipulasi dokumen SKSHH agar kayu ilegal terlihat legal,” terangnya.

Baca Juga  Dianggap Berjasa dan Menginspirasi, Ini Dia Para Penerima Penghargaan Fokal IMM Jatim Awards

Kasus ini bermula dari operasi penindakan di Desa Betumonga, Sipora Utara, yang menemukan aktivitas pemanfaatan hasil hutan di luar PHAT dan di dalam kawasan hutan produksi. Tersangka kini ditahan di Rutan Sumatera Barat. Seluruh barang bukti tetap diamankan di lokasi awal penindakan. Potensi kerugian negara untuk DR dan PSDH diperkirakan Rp1,44 miliar. Jika dihitung bersama dampak kerusakan lingkungan, nilai total kerugian dapat mencapai Rp447,09 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *