MAKLUMAT — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan pemberkasan perkara dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali.
Perkara yang ditangani Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum dan segera memasuki tahap pelimpahan tersangka serta barang bukti.
Perkara tersebut bermula dari patroli siber Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara yang menemukan unggahan di Facebook terkait penawaran benda yang diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.
Hasil penelusuran membawa tim ke wilayah Tampaksiring, Gianyar. Pada 14 April 2026, petugas melakukan pengecekan di sebuah art shop dan melanjutkan operasi sehari kemudian bersama Korwas PPNS Polda Bali. Dari dua lokasi di Gianyar, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kerajinan, ukiran, dan bagian yang diduga berbahan gading gajah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa temuan ini kemudian menjadi dasar pengembangan penyidikan untuk mengungkap dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi yang telah diolah menjadi benda koleksi dan kerajinan.
“Karena itu, penegakan hukum konservasi tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas,” ujar Dwi, melansir laman resmi Kemenhut pada Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, penyidik menetapkan IKS sebagai tersangka. Penyidik juga telah memperoleh persetujuan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Setelah memeriksa saksi, mendalami barang bukti, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan melengkapi petunjuk perkara, berkas tersangka dinyatakan lengkap.
IKS dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Regulasi tersebut melarang setiap orang menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, atau memperdagangkan spesimen, bagian satwa dilindungi, maupun barang yang dibuat dari bagian satwa tersebut.
Dwi mengatakan, perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi masih menjadi ancaman bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Menurut dia, selama benda-benda tersebut masih dipandang sebagai koleksi, hiasan, atau barang bernilai ekonomi, perburuan dan perdagangan ilegal akan tetap memiliki pasar.
“Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa, bukan diperdagangkan sebagai benda mati,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun menjelaskan bahwa pembuktian perkara perdagangan bagian satwa dilindungi dalam bentuk kerajinan membutuhkan ketelitian lebih tinggi.
“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kami segera menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” ujar Aswin.
Penyidik dalam hal ini bertugas memastikan jenis barang, status perlindungan satwa, penguasaan barang, hingga unsur perdagangannya dapat dibuktikan secara hukum karena barang bukti sudah tidak lagi berbentuk bagian tubuh satwa secara utuh.
“Kami juga mengingatkan masyarakat bahwa bagian tubuh satwa dilindungi tetap tidak boleh diperdagangkan, meskipun sudah berubah bentuk menjadi ukiran, pajangan, atau barang koleksi,” tandasnya.












