Site icon Maklumat untuk Umat

Kemenkes Larang Penjualan Rokok untuk Usia di Bawah 21 Tahun, Tegaskan Sanksi Berlaku

Larangan Penjualan Rokok

Kemenkes tegaskan larangan penjualan rokok untuk orang di bawah usia 21 tahun. Foto dibuat Gemini

MAKLUMATKementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan larangan penjualan rokok kepada siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa regulasi tersebut sudah berlaku dan wajib diterapkan oleh seluruh pihak di lapangan. “Larangan ini sudah ada. Sayangnya, masih banyak yang tetap menjual rokok kepada anak muda,” ujar Siti Nadia, Kamis (17/7), seperti dikutip dari laman TribrataNews.

Rokok Dilarang Dijual Dekat Sekolah dan Tempat Ibadah

Tidak hanya membatasi usia pembeli, pemerintah juga menetapkan sejumlah area yang dilarang untuk menjual dan mengiklankan produk rokok. Di antaranya adalah:

Kemenkes juga sedang merumuskan aturan tambahan untuk memperketat pengendalian tembakau, termasuk:

63 Juta Perokok, Termasuk Hampir 6 Juta Anak dan Remaja

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya jumlah perokok di Indonesia. Data Kemenkes mencatat, pada tahun 2013 terdapat 57,2 juta perokok. Angka ini melonjak menjadi 63,1 juta pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 5,9 juta adalah anak dan remaja usia 10–18 tahun.

Siti Nadia mengingatkan bahwa upaya pengendalian rokok bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pelaku usaha dan pemerintah daerah. “Semua pihak harus aktif mengawal kebijakan ini demi melindungi generasi muda dari bahaya nikotin,” tegasnya. ***

Exit mobile version