
MAKLUMAT – Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa Merah Putih untuk mempercepat pembentukan 70.000 koperasi desa dan 10.000 koperasi sektor kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia.
Pembentukan Satgas ini berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pangan dan merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung koperasi sebagai aset strategis perekonomian nasional.
Presiden menegaskan pentingnya koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi pilar ketahanan pangan nasional, mendukung swasembada pangan, serta mengatasi persoalan rantai distribusi yang panjang, keterbatasan permodalan, dan dominasi tengkulak.
Pembentukan koperasi ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, ASTA CITA, dan Prioritas Nasional. Pemerintah menargetkan peningkatan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari 1,07 persen pada 2021 menjadi 1,20 persen pada 2029 dan 5 persen pada 2045. Selain itu, sektor koperasi produksi yang pada 2021 hanya mencakup 8,39 persen dari total koperasi ditargetkan meningkat menjadi 10 persen pada 2029.
Dalam rapat koordinasi pembentukan Satgas, hadir sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Koperasi, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta beberapa wakil menteri lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa koperasi ini akan menjadi tulang punggung perekonomian desa. “Koperasi Desa Merah Putih akan mendukung swasembada pangan, pengembangan industri agromaritim, dan hilirisasi produk pertanian,” ujar Zulkifli Hasan dalam keterangan resminya, Senin (17/3/2025).
Satgas Koperasi Desa Merah Putih akan bertugas menyusun rencana pembentukan koperasi, memetakan koperasi yang sudah ada, serta mengidentifikasi sumber pembiayaan, termasuk dari APBN, APBD, Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), hibah, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Indonesia saat ini memiliki 84.276 desa, dengan 27.531 koperasi yang sudah beroperasi, termasuk 4.088 Koperasi Unit Desa (KUD), 16.080 koperasi simpan pinjam, dan 64.766 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Pemerintah menargetkan koperasi desa ini akan membantu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, serta mengurangi peran tengkulak dalam rantai pasok.
Dengan dukungan berbagai pihak, pemerintah optimistis target pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat tercapai dalam enam bulan ke depan.***