Kemensos Hentikan 55 Ribu ASN dan Pegawai BUMN dari Daftar Penerima Bansos

Kemensos Hentikan 55 Ribu ASN dan Pegawai BUMN dari Daftar Penerima Bansos

 

MAKLUMAT— Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pihaknya telah menonaktifkan 55 ribu penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi tidak layak, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Gus Ipul-sapaan akrab Saifullah Yusuf, temuan Kementerian Sosial mencatat lebih dari 100 ribu penerima bansos masuk kategori anomali, yakni seharusnya tidak menerima bantuan. “Dari total tersebut, 55 ribu sudah kita hentikan. Sisanya sekitar 44 ribu sedang dalam proses pemberhentian,” ujarnya seperti dikutip laman Kemensos RI, Selasa (12/8).

Selain ASN dan BUMN, daftar penerima anomali juga mencakup anggota TNI-Polri, dokter, dosen, manajer, eksekutif, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan mengungkap 27.932 pegawai BUMN menerima bansos.

Kemensos kini menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dan sejumlah lembaga terkait untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Instruksi ini menekankan akurasi, pembaruan, dan keterhubungan data antarkementerian.

Pemutakhiran data bansos dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan kelahiran, kematian, atau perpindahan penduduk. Hasilnya kemudian divalidasi BPS sebelum digunakan sebagai dasar penyaluran.

Gus Ipul menegaskan bansos salah sasaran akan dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya mereka yang berada di desil 1 sampai desil 4, mencakup kelompok miskin ekstrem, miskin, dan rentan. “Kita akan koreksi bertahap dan menyalurkan kepada yang berhak,” tegas Gus Ipul.

Baca Juga  Khofifah Puji Peran Muhammadiyah Tingkatkan IPM Jatim

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memperbarui data melalui aplikasi Cek Bansos. Warga dapat melaporkan penerima tidak layak atau mendaftarkan calon penerima yang seharusnya berhak. Pelaporan harus disertai identitas dan dokumen pendukung untuk proses verifikasi.

“Kalau ada tetangga atau dirinya sendiri seharusnya mendapat bansos tapi tidak, segera laporkan dengan identitas lengkap agar bisa kami verifikasi,” tegas mantan Wagub Jatim ini.

Dengan langkah ini, Kemensos berharap penyaluran bansos menjadi lebih akurat, tepat sasaran, dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

*) Penulis: Rista Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *