Kemitraan Pertahanan atau Erosi Kedaulatan? Ujian Konstitusional Indonesia

Penulis: Anang Dony Irawan. *)

MAKLUMAT — Kemitraan pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kembali menempatkan publik pada persimpangan penting: antara kebutuhan modernisasi militer dan kewajiban konstitusional menjaga kedaulatan negara. Di balik narasi “kerja sama strategis”, muncul pertanyaan mendasar, apakah kesepakatan ini sejalan dengan amanat konstitusi, atau justru berpotensi menggerusnya secara perlahan?

Apakah kesepakatan ini sejalan dengan amanat konstitusi, atau justru berpotensi menggerusnya secara perlahan?

Dalam kerangka Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kedaulatan negara bukan sekadar prinsip abstrak, melainkan mandat yang konkret. Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sementara Pasal 30 menempatkan pertahanan dan keamanan sebagai tanggung jawab utama negara. Artinya, setiap bentuk kerja sama militer dengan pihak asing harus tunduk pada batasan yang ketat dan tidak boleh mengurangi kendali penuh Indonesia atas wilayahnya, baik darat, laut, maupun udara.

Namun, dua isu yang mencuat dalam kerja sama ini, kebebasan udara penuh bagi militer asing dan keterlibatan dalam pengamanan Selat Malaka, memunculkan potensi konflik konstitusional. Wilayah udara Indonesia adalah bagian integral dari kedaulatan teritorial. Memberikan akses luas tanpa kontrol penuh berpotensi bertentangan dengan prinsip state sovereignty dalam hukum internasional, serta membuka ruang bagi praktik yang secara de facto menyerupai “shared control” atas ruang strategis nasional.

Baca Juga  Pemimpin, Pakar, dan Ruang Kedap Suara: Ketika Kata-kata Menutup Pintu Nalar

Lebih jauh, posisi Selat Malaka sebagai jalur vital dunia tidak bisa dilepaskan dari kepentingan nasional Indonesia. Dalam perspektif Hukum Laut Internasional, pengelolaan selat strategis memang melibatkan kepentingan internasional, tetapi tetap berada di bawah yurisdiksi negara pantai. Keterlibatan kekuatan asing dalam bentuk operasional yang terlalu dalam berisiko menggeser peran Indonesia dari “pemegang kendali” menjadi sekadar “fasilitator”.

Di sisi lain, dinamika global, termasuk ketegangan di kawasan Teluk Persia dan pergeseran pengaruh di Selat Hormuz, memang mendorong negara besar seperti Amerika Serikat untuk mengamankan titik-titik strategis lain, termasuk Selat Malaka. Namun, kebutuhan geopolitik negara lain tidak boleh menjadi dasar kompromi terhadap kedaulatan nasional Indonesia.

Di sinilah prinsip politik luar negeri “bebas aktif” diuji secara nyata. Doktrin ini bukan sekadar slogan historis, melainkan pedoman konstitusional untuk menghindari keterikatan dalam blok kekuatan tertentu. Ketika kerja sama pertahanan mulai mengarah pada ketergantungan operasional, muncul risiko bahwa Indonesia tidak lagi sepenuhnya “bebas” dalam menentukan sikapnya di panggung internasional.

Pertanyaan krusialnya: apakah keuntungan yang ditawarkan, transfer teknologi, peningkatan kapasitas militer, dan akses strategis, sebanding dengan potensi kerugian jangka panjang berupa ketergantungan dan penyempitan ruang kebijakan?

Secara konstitusional, setiap perjanjian internasional yang berdampak luas terhadap kedaulatan seharusnya melibatkan pengawasan ketat dari lembaga perwakilan rakyat. Transparansi menjadi kunci. Tanpa itu, publik berhak mencurigai bahwa “kemitraan” ini lebih menguntungkan pihak luar daripada kepentingan nasional.

Baca Juga  Puji Prabowo Berhasil Bangun Postur Pertahanan dalam Cara Pandang Geopolitik, PDIP: TNI Semakin Kokoh

Pada akhirnya, isu ini bukan sekadar soal hubungan bilateral, melainkan tentang arah strategis Indonesia sebagai negara berdaulat. Apakah Indonesia akan tetap menjadi aktor independen yang mengendalikan jalur vitalnya sendiri, atau perlahan bergeser menjadi bagian dari orbit kekuatan global?

Konstitusi telah memberikan jawabannya. Tinggal bagaimana negara memilih untuk menaatinya atau mengabaikannya secara perlahan.