MAKLUMAT– Upaya memperkuat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali ditegaskan pemerintah. Yassierli meminta jajaran Balai K3 di seluruh Indonesia tampil lebih proaktif sebagai ujung tombak pencegahan kecelakaan kerja.
Penegasan itu disampaikan saat Menaker meninjau Balai Besar K3 Jakarta, Selasa (14/4/2026). Ia menekankan bahwa perlindungan pekerja tidak cukup dilakukan setelah insiden terjadi, tetapi harus dimulai sejak awal melalui pendekatan promotif dan preventif.
“Upaya promotif dan preventif sangat penting. Kita harus mampu menekan angka fatalitas di tempat kerja secara signifikan,” ujar Yassierli.
Kecakapan Membaca Potensi Risiko
Menurutnya, penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bukan sekadar urusan teknis. Setiap kecelakaan kerja menyangkut keselamatan manusia, keberlangsungan keluarga pekerja, hingga kepercayaan terhadap sistem perlindungan tenaga kerja.
Karena itu, Balai K3 diminta tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga mampu membaca potensi risiko, membangun budaya K3, serta memperkuat sistem pencegahan di lapangan.
Dalam upaya menekan kecelakaan kerja, Yassierli menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Ia menyebut Perusahaan Jasa K3 (PJK3) sebagai mitra strategis, bukan pesaing pemerintah.
“PJK3 bukan saingan kita. Mereka adalah mitra untuk mencapai tujuan besar, yakni menurunkan angka kecelakaan kerja di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Tingkatkan SDM melalui SMK3
Selain kolaborasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Balai K3 juga menjadi perhatian. Menaker menilai, pegawai tidak cukup hanya menguasai aspek teknis, tetapi juga harus memiliki kemampuan manajerial dan analisis data.
Para penguji K3, lanjutnya, dituntut menguasai berbagai aspek mulai dari budaya K3, Sistem Manajemen K3 (SMK3), hingga manajemen risiko dan statistik. Hal ini penting agar rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti pada temuan teknis, tetapi mampu menjadi dasar kebijakan yang tepat sasaran.
“Setiap penguji harus mampu mengolah data dan memahami risiko secara menyeluruh. Output yang dihasilkan harus bisa menjadi landasan kuat dalam pengambilan kebijakan,” jelasnya.
Upaya Menekan Angka Kecelakaan Kerja
Menaker juga mengingatkan pejabat fungsional, seperti instruktur, pengawas ketenagakerjaan, hingga mediator hubungan industrial, agar terus berkembang seiring peningkatan jenjang karier. Semakin tinggi jabatan, orientasi kerja harus semakin mengarah pada perumusan kebijakan.
Dengan penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara menyeluruh—mulai dari pencegahan, kolaborasi, hingga peningkatan kapasitas SDM—pemerintah optimistis angka kecelakaan kerja di Indonesia dapat ditekan dan perlindungan tenaga kerja semakin optimal di masa mendatang.













