MAKLUMAT – Komisi A DPRD Jawa Timur mengingatkan agar usulan 2.100 formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus sesuai analisis kebutuhan.
Usulan ini diajukan Pemprov Jatim ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menggantikan jumlah pegawai yang pensiun. Rinciannya 750 kuota PPPK Guru, 369 kuota PPPK Tenaga Kesehatan, dan 57 kuota PPPK Teknis 929.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa mengingatkan Pemprov agar berhati-hati dan objektif, sebab pengajuan ini pasti akan memiliki konsekuensi terhadap APBD Jatim. Komisi A sangat memahami regenerasi ASN merupakan kebutuhan organisasi, terutama di tengah tingginya angka pegawai yang memasuki masa pensiun.
“Kami mengingatkan bahwa belanja pegawai bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan komitmen anggaran jangka panjang yang akan terus melekat pada keuangan daerah. Karena itu, setiap formasi yang diusulkan harus benar-benar didasarkan pada analisis kebutuhan yang akurat, analisis beban kerja yang terukur, serta kebutuhan pelayanan publik yang nyata di lapangan,” tegas Dedi, Kamis (2/7/2026).
Pria asli Sidoarjo ini juga meminta Pemprov untuk mempertimbangkan penambahan ASN ini untuk kepentingan rakyat. Jangan sampai birokrasi bertambah besar, tetapi manfaat yang dirasakan masyarakat tidak ikut meningkat.
Kebutuhan Jawa Timur saat ini, lanjut Dedi, bukan sekadar menambah jumlah aparatur, melainkan menghadirkan aparatur yang produktif, adaptif terhadap teknologi, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih cepat dan lebih berkualitas.
Pemprov juga diminta mempertimbangkan fiskal daerah. Terutama anggaran yang benar-benar digunakan untuk program yang menyentuh masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, hingga perlindungan sosial, bukan hanya belanja pegawai yang dibesarkan.
“Jangan hanya berpikir, belanja pegawai yang tumbuh lebih cepat dari pada kemampuan daerah menciptakan manfaat pembangunan bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan situasi fiskal yang serba ketat saat ini, kata Dedi, Komisi A akan mengawal secara ketat proses pembahasan kebutuhan ASN tersebut. Tujuannya untuk memastikan bahwa setiap formasi yang disetujui benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan publik, mendukung agenda reformasi birokrasi, serta tetap menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
“Prinsip kami sederhana, APBD harus bekerja sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Belanja pegawai penting, tetapi belanja pembangunan dan pelayanan masyarakat juga harus tetap menjadi prioritas utama. Keseimbangan inilah yang harus dijaga agar Jawa Timur mampu terus tumbuh, maju, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya,” pungkasnya.













