Ketua Komisi A DPRD Jatim Sepakat Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri

Ketua Komisi A DPRD Jatim Sepakat Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri

MAKLUMAT – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari 2026.

Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansya, menanggapi hal ini sebagai kebijakan yang sangat relevan untuk memastikan para pemimpin daerah benar-benar hadir dan fokus menangani berbagai persoalan di wilayah masing-masing.

Ia menilai kebijakan Mendagri sudah tepat mengingat kepala daerah merupakan pucuk kepemimpinan di daerah dan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas pemerintahan, keamanan, serta pelayanan publik.

“Ini langkah yang positif. Kami di Komisi A melihat bahwa kehadiran kepala daerah sangat penting, apalagi saat ini banyak agenda strategis dan tantangan yang harus direspons cepat,” kata Dedi, Kamis (12/11/2025).

Politisi Partai Demokrat ini juga menekankan bahwa larangan sementara ke luar negeri bukan pembatasan, melainkan bentuk penguatan akuntabilitas.

Dengan berada di tempat, kepala daerah bisa memastikan seluruh kebijakan berjalan tepat sasaran, terutama dalam penanganan bencana, pengelolaan anggaran akhir tahun, serta persiapan pemerintahan awal 2026.

“Kepala daerah harus menunjukkan komitmen dengan selalu berada bersama masyarakatnya. Ini tentang kepemimpinan dan tanggung jawab,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Dengan dukungan DPRD Jatim, SE Mendagri ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarlembaga pemerintah daerah serta memastikan stabilitas dan pelayanan publik berjalan optimal hingga memasuki tahun 2026.

Baca Juga  Sowan ke Ponpes Tremas Pacitan, Suli Da’im dapat Nasehat dari Kiai Fuad Habib Dimyathi

Diberitakan, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa SE tersebut diterbitkan untuk memastikan stabilitas pemerintahan daerah, terutama di tengah berbagai dinamika nasional dan kondisi penanganan bencana. Tito meminta seluruh kepala daerah tetap berada di wilayahnya untuk memastikan koordinasi berjalan efektif.

“Saya berharap rekan-rekan kepala daerah atau wakil kepala daerah betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Tito menambahkan bahwa larangan bepergian ke luar negeri diberlakukan untuk seluruh kepala daerah di Indonesia, bukan hanya di wilayah yang terdampak bencana di Sumatera.

Ia menilai kehadiran kepala daerah sangat krusial dalam proses pengambilan keputusan, koordinasi, dan memastikan respons cepat atas berbagai situasi darurat.

“Keberadaan kepala daerah sangat diperlukan karena memiliki power dan kewenangan. Kalau kehilangan leadership, maka di bawahnya juga menjadi tidak terarah,” tegas Tito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *