22.3 C
Malang
Rabu, Juli 3, 2024
KilasKetua KPU: Batas Usia Cakada Diterapkan Saat Dilantik 1 Januari 2025

Ketua KPU: Batas Usia Cakada Diterapkan Saat Dilantik 1 Januari 2025

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya akan mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah (Cakada) dalam Pilkada serentak 2024.

Dia menyebut, syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan minimal 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota di Pilkada 2024, baru wajib terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Hasyim dalam keterangan resmi, Ahad (30/6/2024).

Dalam amar putusan MA Nomor 23P/HUM/2024 angka 2 mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU), yang menjadi salah satu landasan kerangka hukum dalam formula pemenuhan syarat usia bakal Cakada.

Putusan tersebut mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya dihitung pada saat pendaftaran, menjadi ketika dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, untuk Waktu pelantikan mengacu pada akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.

“Pasal 201 ayat (7): Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” terangnya.

Dalam Pasal 164A UU Pilkada, kata Hasyim, juga diatur bahwa pelantikan serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan para kepala daerah periode sebelumnya. Dia menyimpulkan, berakhirnya masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 adalah akhir 2024, atau 31 Desember 2024.

“Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Maka akhir masa jabatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada terakhir harus dimaknai akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024,” jelasnya.

Dengan demikian, Hasyim menyebut, harus dilakukan pelantikan serentak hasil Pilkada 2024 pada 1 Januari 2025 mendatang. “Maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025,” tandas dia.

Kendati demikian, Hasyim juga enggan menjelaskan apakah penyesuaian terhadap batas usia minimal Cakada itu sudah diakomodir atau disesuaikan dan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada serentak 2024.

Reporter: Ubay NA 

Editor: Aan Hariyanto

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer