26.1 C
Malang
Jumat, November 22, 2024
KilasKetua LHKP PP Muhammadiyah Soroti Rapat Baleg DPR Soal RUU Pilkada

Ketua LHKP PP Muhammadiyah Soroti Rapat Baleg DPR Soal RUU Pilkada

Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, MA
Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, MA

KETUA Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi menanggapi soal rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Pilkada, yang menurutnya berpotensi melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pertama-tama, putusan MK tersebut tentu harus kita sambut secara positif, karena tentu trias politica ini sebagai penyeimbang, check and balance antara eksekutif, legislatif dan yudikatif, sehingga tidak ada dominasi salah satunya,” ujarnya kepada Maklumat.id, Rabu (21/8/2024) pagi.

Menurut Ridho, posisi MK adalah sebagai penjaga konstitusi, sekaligus penjaga dan penyelamat marwah demokrasi Indonesia. Dengan putusan tersebut dia optimis mampu menghindari munculnya kotak kosong dalam Pilkada 2024.

“Sehingga (melalui putusan itu) memunculkan potensi calon-calon kepala daerah yang lain, dan meminimalisir munculnya kotak kosong atau calon boneka, yang itu bisa membahayakan demokrasi,” terang dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu.

Meski begitu, Ridho mengkritisi DPR yang hingga berita ini ditulis tengah melaksanakan rapat terkait RUU Pilkada.

“DPR hari ini tiba-tiba rapat membahas RUU Pilkada, yang itu seperti seolah-olah DPR mencoba untuk melakukan perlawanan terhadap putusan (MK) tersebut,” kritiknya.

Jika terbukti DPR berusaha melawan putusan MK tersebut, Ridho menyayangkan bahwa DPR yang seharusnya menjadi rumah rakyat dan mewujudkan aspirasi rakyat, tetapi justru menjadi ‘penyembah’ kekuasaan.

“Harusnya mewujudkan aspirasi rakyat, tapi justru malah menjadi penyembah kekuasaan, penyembah rezim,” tandasnya.

Ridho pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal putusan MK, sehingga mampu menjaga marwah demokrasi Indonesia.

“Kita harus menghalangi adanya upaya-upaya pihak-pihak, utamanya para elit politik yang membahayakan demokrasi Indonesia. Kotak kosong merupakan penerapan demokrasi setengah hati dan dominasi dari elit penguasa tertentu,” pungkas Ridho.

Untuk diketahui, Baleg DPR telah menyepakati aturan soal syarat batas usia cagub minimal 30 tahun saat pelantikan, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pada putusan MK. Mayoritas fraksi parpol di DPR RI sepakat, kecuali PDIP.

Meski begitu, soal putusan MK Nomor 60 yang mengubah syarat calon kepala daerah, Baleg DPR memastikan pembahasan hasil revisi UU Pilkada tidak akan melenceng dari putusan MK.

“Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodasi partai nonparlemen untuk bisa mengusung. Nah, hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu,” ujar politisi PPP itu saat Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI soal RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).

Reporter: Ubay NA

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer