Ketua PP Muhammadiyah Dorong Penegakan Hukum Atas Kasus Ayam Goreng Widuran Solo

Ketua PP Muhammadiyah Dorong Penegakan Hukum Atas Kasus Ayam Goreng Widuran Solo

MAKLUMAT — Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, mendorong penegakan hukum terhadap polemik kasus Ayam Goreng Widuran Solo, yang baru-baru ini mengumumkan bahwa produknya non halal alias haram. Padahal kuliner tersebut telah ada sejak tahun 1973 silam.

Ia mempertanyakan tanggung jawab pengelola Ayam Goreng Widuran Solo itu, yang baru mencantumkan label non halal atas produknya mereka secara eksplisit, baik di gerai maupun platform daring baru-baru ini, setelah menuai banyak protes dan polemik.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait tanggung jawab pengelola restoran, mengingat operasional bisnis yang telah berjalan selama 52 tahun, tanpa adanya keterangan yang jelas mengenai status kehalalan produk,” ujar Buya Anwar, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Buya Anwar mendorong pihak berwenang untuk segera melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu, kata dia, untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan di tengah masyarakat. Selain itu, juga dalam rangka menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak individu—khususnya umat Islam. Serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

“Langkah ini krusial untuk menegakkan tujuan hukum dan memberikan pelajaran penting bagi pengusaha lain, agar lebih berhati-hati dan transparan dalam menjalankan bisnis mereka,” tandas pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

Pelanggaran Hukum dan Perlindungan Konsumen

Buya Anwar juga menegaskan pentingnya perlindungan konsumen serta kewajiban informasi yang jelas dari para pelaku usaha. Argumentasi yang menyatakan bahwa produk kuliner tersebut diperuntukkan bagi kalangan konsumen nonmuslim tidak dapat dibenarkan sepenuhnya.

Baca Juga  MUI Desak Polisi Menangkap Pelaku Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air

Pihak pengelola diwajibkan memberikan informasi dengan jelas, baik secara verbal maupun tertulis, terkait status non halal dari produk yang diperjualbelikan. Maka, pihak pengelola memiliki tanggung jawab untuk memberitahukan informasi, jika terdapat konsumen muslim yang datang ke rumah makan tersebut.

Hal itulah yang juga menjadi sorotan dan protes serius masyarakat, bahwa fakta menunjukkan kewajiban memberikan informasi tersebut tidak terjadi. Masalah itu menunjukkan pelanggaran terhadap perlindungan hak-hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Umumkan Produk Non Halal Setelah Tuai Polemik

Produk Ayam Goreng Widuran Solo. (Foto: @ayamgorengwiduransolo)
Produk Ayam Goreng Widuran Solo. (Foto: @ayamgorengwiduransolo)

Sebelumnya, Ayam Goreng Widuran Solo yang telah ada dan berdiri sejak 1973, baru-baru ini mengumumkan status produknya yang non halal alias haram, pada Jumat (23/5/2025) lalu, usai menuai banyak protes dan polemik di masyarakat.

“Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat,” tulis Ayam Goreng Widuran Solo, melalui akun media sosial (medsos) instagram officialnya @ayamgorengwiduransolo.

“Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami. Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan iktikad baik,” sambungnya.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *