Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Presiden Cabut PSN yang Serobot Tanah Adat Kwipalo

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Presiden Cabut PSN yang Serobot Tanah Adat Kwipalo

MAKLUMAT — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diberikan kepada PT Murni Nusantara Mandiri (PT MNM) di Kabupaten Merauke. Mereka menilai perusahaan itu telah melakukan penyerobotan dan penggelapan tanah adat milik Marga Kwipalo di wilayah Malind Anim, Papua Selatan.

PT. MNM bergerak dalam industri perkebunan tebu yang merupakan salah satu PSN di Kabupaten Merauke yang berlokasi di atas wilayah adat Malind Anim. Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyebut proses pembangunan PSN ini dilakukan tanpa adanya komunikasi dan dialog dengan Masyarakat Adat Malin Anim sebagai pemilik sah atas wilayah tersebut seperti yang diatur pada Pasal 43 ayat (3), Undang undang nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

“Selain tidak adanya komunikasi, saat ini Kepolisian juga sedang melakukan proses hukum pada Vinsen Kwipalo (masyarakat adat Maling Anim) yang kami yakini adalah upaya kriminalisasi karena aktivitas mereka yang melindungi tanah adatnya. Proses hukum ini dimulai atas adanya laporan salah satu karyawan PT. MNM,” tulis Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran persnya, Jumat (3/10/1015).

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengatakan bahwa Vinsen sejak awal rencana pengembangan PSN di wilayah adatnya telah menolak dengan tegas terkait pembangunan tersebut. Sikap penolakannya diwujudkan dengan beberapa cara seperti menanamkan Salib Merah diatas wilayah adat marga Kwipalo, menyatakan sikap penolakan secara terbuka melalu media masa, melakukan aksi demostrasi di Merauke dan Jakarta, hingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Baca Juga  Tokoh Lintas Agama Serukan Penolakan Atas PSN yang Merusak Lingkungan dan Merampas Ruang Hidup

Salah satu bentuk penolakannya terjadi pada tanggal 15 September 2025 yang ditunjukan dengan cara menghentikan aktifitas pembongkaran yang sedang dilakukan oleh karyawan PT. MNM dengan alat berat diatas wilayah adat marga kwipalo. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh PT. MNM ke Polres Merauke yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya surat panggilan klarifikasi.

“Kami melihat adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan PT. MNM untuk menutupi kasus penyerobotan dan penggelapan tanah yang mereka lakukan,” tegas Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.

Menurut Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Vinsen seharusnya tidak dapat dikriminalisasi karena Ia adalah masyarakat adat yang sedang berjuang untuk memperjuangkan tanahnya. Hal ini didasarkan pada beberapa dasar hukum seperti Pasal 18b ayat (2), Undang undang Dasar 1945 yang mengatur tentang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat.

Selain itu juga ada Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua UU No. 21 tahun 2001 tentang otonomi Khusus bagi Papua yang mengakui dan menjamin hukum bagi Masyarakat adat beserta hak-haknya. Ada pula Pasal 21, Perda Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat Hukum Adat Malind Anim yang berisi pengakuan atas hak masyarakat hukum adat Malind Anim.

“Berdasarkan aturan tersebut, Vinsen adalah masyarakat adat yang seharusnya dijamin pengakuannya atas hak-hak masyarakat adat yang salah satunya adalah menjaga wilayah adat Marga Kwipalo dari segala ancaman pengrusakan termasuk adanya Proyek Strategis Nasional. Atas upayanya menjaga lingkungan dan tanahnya, Ia disebut juga sebagai Pembela HAM lingkungan,” tulis Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.

Baca Juga  Terima Audiensi FM3 Tolak PSN SWL, PP Muhammadiyah Tegaskan Bersama Umat

Berdasarkan uraian tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyatakan bahwa mereka menggunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang memberikan hak kepada setiap individu maupun kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Adapun poin-poin desakan mereka adalah sebagai berikut:

  1. Presiden Republik Indonesia untuk mencabut proyek PSN yang berada di tanah adat marga Kwipolo dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024 pada 12 Juli 2024 yang melegalkan PT. Murni Nusantara Mandiri melakukan tindak pidana penyerobotan dan pengelapan tanah adat marga kwipalo (Pasal 385 ayat (1) KUHP);
  2. Menteri HAM RI untuk segera mencabut PSN di Merauke yang melanggar hak masyarakat adat Papua khususnya Marga Kwipalo yang dijamin pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Kapolri segera perintahkan Kapolres Merauke untuk menghentikan praktik kriminalisasi tehadap Vinsen kwipalo dan keluarga yang bertindak sebagai Pembela HAM yang melindungi tanah Adat Marga Kwipalo tindak pidana penyerobotan dan penggelapan tanah adat (Pasal 385 ayat (1) KUHP);
  4. Ketua Komnas HAM RI dan Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera lindungi Vinsen Kwipalo sebagai Pembela HAM dari ancaman Kriminalisasi yang dilakukan oleh Karyawan dan PT. Murni Nusantara Mandiri;
  5. Gubernur Provinsi Papua Selatan dan Bupati Kabupaten Merauke segera perintahkan PT. Murni Nusantara Mandiri hentikan tindak pidana penyerobotan dan pengelapan tanah adat Marga Kwipalo (Pasal 385 ayat (1) KUHP) dan Lindungi Bapak Vinsen Kwipalo dari Ancaman Kriminalisasi sesuai perintah Pasal 21, Perda Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013.
Baca Juga  Dorong Ekonomi Papua, Mendes Yandri Andalkan Sinergi Program TEKAD dan Kopdes Merah Putih
*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *