MAKLUMAT — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memproses normalisasi akses layanan Grok AI secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis terkait perbaikan layanan dan kepatuhan hukum di Indonesia. Normalisasi tersebut dilakukan di bawah pengawasan ketat dan dapat dievaluasi setiap saat.
“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dalam keterangan tertulis, Ahad (1/2/2026).
Alexander menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai pelonggaran tanpa syarat. Pemerintah menempatkan normalisasi sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dihentikan kembali bila ditemukan pelanggaran.
Komdigi menilai komitmen tertulis dari X Corp menjadi prasyarat utama dibukanya kembali akses Grok. Namun, kementerian menegaskan bahwa komitmen itu belum bersifat final dan tetap memerlukan pembuktian di lapangan.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Komdigi, X Corp menyatakan telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis. Langkah tersebut mencakup penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses fitur tertentu, penajaman kebijakan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.
Komdigi menyatakan akan memverifikasi seluruh klaim tersebut secara berkelanjutan. Pemerintah menempatkan pencegahan konten ilegal dan pelindungan anak sebagai prioritas, serta memastikan pengawasan ruang digital berjalan proporsional, transparan, dan berbasis regulasi.
“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tandasnya.













