Komisi C DPRD Jatim Setujui Raperda Penyertaan Modal PT Jamkrida Jatim Rp100 Miliar

jamkrida

MAKLUMAT – Komisi C DPRD Jawa Timur menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) layak disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi C melakukan pembahasan mendalam bersama pihak eksekutif, manajemen perusahaan, tenaga ahli, serta menelaah berbagai regulasi terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur, Hermin, mengatakan pembahasan Raperda dilakukan secara komprehensif untuk memastikan kebijakan penyertaan modal daerah memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel.

“Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan penyertaan modal daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Jawa Timur,” ujar Hermin dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (22/6).

Menurut Hermin, Raperda tersebut disusun untuk memperkuat struktur permodalan PT Jamkrida Jatim agar mampu meningkatkan daya saing perusahaan sekaligus memperluas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia menjelaskan, penguatan modal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil.

Komisi C mencatat modal dasar PT Jamkrida Jatim ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Hingga saat ini, total penyertaan modal yang telah disetor Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencapai Rp179,5 miliar.

Baca Juga  Jawa Timur Raih WTP ke-11, Musyafak Rouf Tegaskan DPRD Jatim Kawal Rekomendasi BPK

Ke depan, Pemprov Jatim berkomitmen menambah penyertaan modal sebesar Rp100 miliar. Realisasi penambahan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kinerja keuangan dan operasional perusahaan.

Dalam pembahasannya, Komisi C juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan investasi daerah. Sebelum penyertaan modal dilakukan, pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan analisis kelayakan, analisis portofolio, analisis risiko, serta menyusun rencana bisnis yang komprehensif.

“Ketentuan ini penting agar setiap keputusan investasi daerah didasarkan pada kajian yang objektif, terukur, dan memberikan nilai tambah ekonomi maupun sosial,” tegas Hermin.

Selain itu, pengawasan terhadap penyertaan modal akan dilakukan secara berkala oleh gubernur atau perangkat daerah terkait, termasuk evaluasi terhadap kinerja keuangan dan tingkat kesehatan BUMD.

Komisi C juga menegaskan bahwa dividen dari hasil penyertaan modal akan menjadi hak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetor ke Kas Umum Daerah sebagai bagian dari PAD.

Berdasarkan hasil pembahasan, Komisi C menilai Raperda tersebut telah memenuhi ketentuan hukum, menjamin tata kelola investasi yang transparan dan akuntabel, serta berpotensi memberikan manfaat nyata bagi penguatan ekonomi rakyat.

“Raperda ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” pungkas Hermin.

Baca Juga  Pojok Srawung, Ruang Ikhtiar Sekretariat DPRD Jatim Dukung Peningkatan Budaya Literasi