Komisi D DPRD Jatim Dorong Transportasi Publik Terintegrasi dari Hulu hingga Hilir

MAKLUMAT – Komisi D DPRD Jatim mendorong pembangunan sistem transportasi publik yang terintegrasi untuk menjawab tingginya kebutuhan mobilitas masyarakat lintas kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi D, Martin Hamonangan, dalam nota penjelasan Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (5/10/2026).

Martin mengatakan, transportasi publik tidak cukup dinilai dari jumlah armada, panjang koridor, atau banyaknya halte. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah kemampuan masyarakat mencapai tempat kerja, sekolah, fasilitas kesehatan, pasar, maupun layanan publik dengan waktu, biaya, keselamatan, dan kepastian yang layak.

Menurut dia, kebutuhan integrasi transportasi semakin penting karena mobilitas masyarakat Jawa Timur banyak melampaui batas administratif. Dengan jumlah penduduk sekitar 42,11 juta jiwa yang tersebar di 38 kabupaten/kota, perjalanan masyarakat kerap menghubungkan tempat tinggal, pusat pekerjaan, pendidikan, hingga berbagai simpul transportasi di wilayah berbeda.

“Masyarakat tidak cukup hanya memiliki sarana transportasi. Masyarakat membutuhkan perjalanan yang benar-benar dapat diandalkan dari tempat asal sampai tujuan**,” kata Martin.

Penggunaan Transportasi Publik Masih Rendah

Komisi D menyoroti kondisi mobilitas di kawasan Gerbangkertosusila Plus. Berdasarkan RPJMD Jawa Timur 2025–2029, kawasan tersebut menyumbang sekitar 53,5 persen perekonomian Jawa Timur.

Baca Juga  Simak Sejumlah Imbauan Wakil Ketua DPRD Jatim Berikut Jelang Mudik Lebaran 2025

Di sisi lain, perjalanan komuter menuju dan dari Surabaya diperkirakan mencapai sekitar 0,76 juta perjalanan per hari. Namun, hanya sekitar 19.115 perjalanan atau 2,5 persen yang menggunakan transportasi publik.

Kata Martin, rendahnya penggunaan angkutan umum tidak semata-mata disebabkan persoalan tarif. Masyarakat juga mempertimbangkan waktu menuju halte, kepastian jadwal, waktu tunggu, keamanan, kemudahan berpindah moda, serta keterhubungan dengan moda transportasi lainnya.

Karena itu, Raperda tersebut mengubah pendekatan dari sekadar mengelola moda transportasi menjadi mengelola perjalanan masyarakat secara menyeluruh.

Integrasi Antarmoda Jadi Fokus

Ditambahkan, integrasi yang diatur dalam Raperda mencakup jaringan, fisik, operasional, tarif, tiket dan pembayaran, informasi dan data, serta kelembagaan.

Integrasi jaringan diarahkan untuk memastikan perjalanan dari asal hingga tujuan saling terhubung. Integrasi fisik memudahkan perpindahan antar moda, sedangkan integrasi operasional menyelaraskan rute, jadwal, dan jam pelayanan.

Sementara itu, integrasi tarif diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat ketika berpindah moda. Sistem tiket, pembayaran, informasi, dan data juga diarahkan agar masyarakat memperoleh kepastian dalam melakukan perjalanan.

“Raperda ini menggeser sudut pandang dari pengelolaan moda menuju pengelolaan perjalanan,” ujar Martin.

Jawa Timur sebenarnya telah memiliki fondasi transportasi publik melalui layanan Trans Jatim. Berdasarkan LKjIP Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, terdapat delapan layanan Trans Jatim pada akhir 2025 dengan jumlah penumpang mencapai 8.123.597 orang sepanjang tahun.

Baca Juga  10 Rekomendasi Strategis Fraksi PKS DPRD Jatim untuk Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Namun, capaian tersebut belum otomatis menunjukkan sistem transportasi yang telah terintegrasi. Kajian Angkutan Massal Berbasis Jalan di Jawa Timur Tahun 2026 masih menemukan ketimpangan cakupan antarkoridor dan keterbatasan layanan pengumpan atau feeder pada sejumlah koridor.

Berpihak pada Kelompok Rentan

Raperda juga menempatkan transportasi publik sebagai bagian dari pemenuhan keadilan sosial. Martin menyebut layanan transportasi yang sulit dijangkau atau tidak terjangkau dapat membatasi akses masyarakat terhadap pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, dan aktivitas sosial.

Karena itu, kelompok masyarakat berpendapatan rendah, perempuan dengan perjalanan berantai, pekerja shift, pelajar, lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang tidak memiliki kendaraan pribadi menjadi perhatian dalam rancangan regulasi tersebut.

Raperda mengatur aksesibilitas, desain universal, akomodasi yang layak, informasi yang mudah dipahami, kanal pengaduan, serta pilihan layanan nondigital.

Dalam aspek tarif, rancangan aturan tersebut juga membuka ruang pemberian tarif khusus atau pembebasan tarif bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat berpenghasilan rendah dengan kriteria serta mekanisme pembiayaan dan verifikasi yang jelas.

Keberhasilan Diukur dari Manfaat bagi Masyarakat

Martin menegaskan, keberhasilan Perda nantinya tidak cukup diukur berdasarkan jumlah armada, panjang koridor, jumlah halte, besaran subsidi, atau jumlah penumpang.

Baca Juga  Trans Jatim Dongkrak Ekonomi Lokal, DPRD Jatim Dorong Penambahan Armada

Indikator yang lebih penting adalah manfaat langsung yang dirasakan masyarakat, seperti kemudahan akses ke tempat kerja, pendidikan dan layanan kesehatan, waktu tunggu dan perpindahan, ketepatan waktu, keterjangkauan tarif, keselamatan, aksesibilitas penyandang disabilitas dan kelompok rentan, keterhubungan feeder, serta penyelesaian pengaduan.

Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi terdiri atas 19 bab dan 123 pasal. Materinya meliputi kewenangan pemerintah provinsi, perencanaan, jaringan dan koridor, integrasi moda dan simpul transportasi, standar pelayanan, hak dan kewajiban pengguna, operator, kontrak pelayanan, tarif dan subsidi, sistem informasi dan data, kelembagaan, kerja sama, partisipasi masyarakat, pengawasan, serta pendanaan.

Martin menambahkan, Raperda tersebut tidak dimaksudkan mengubah tata ruang Jawa Timur. Pengaturan transportasi akan diselaraskan dengan kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan, termasuk Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Jawa Timur 2023–2043.

Raperda selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.