Komisi E DPRD Jatim: Akses Media Sosial Anak Harus Diperketat, Literasi Jadi Solusi

Komisi E DPRD Jatim: Akses Media Sosial Anak Harus Diperketat, Literasi Jadi Solusi

MAKLUMAT – Dunia digital saat ini telah menjadi pasar bebas informasi, di mana semua orang bisa mengakses konten apapun dengan mudah, termasuk anak-anak.

Di Hari Anak Nasional 2025 ini, hal tersebut menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan.

“Kita perlu belajar dari negara-negara lain yang sudah sadar betul akan pentingnya melindungi masa depan generasi mereka,” ujar Jairi, Rabu (23/7/2025).

Diterangkan, sejumlah negara yang telah mengambil langkah tegas, seperti Cina yang membatasi penggunaan perangkat digital bagi anak-anak, Norwegia yang melarang anak usia di bawah 15 tahun mengakses media sosial, dan Australia yang menetapkan usia minimum 16 tahun untuk hal yang sama.

Lebih lanjut, Jairi mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun.

Oleh karena itu, pembatasan akses media sosial harus dilakukan secara serius.

Sebagai langkah alternatif, Jairi mendorong agar pembiasaan literasi diperkuat bagi anak-anak. Ia juga mengusulkan agar pelajaran sastra di tingkat sekolah dasar dan menengah diperkuat sebagai bagian dari pendidikan karakter.

“Secara tidak langsung, penguatan karakter lewat literasi akan menjadi nilai tambah dalam diri anak-anak kita,” pungkas politisi Partai Golkar ini.

Dalam momentum Hari Anak Nasional 2025, Jairi pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.

Baca Juga  Normalisasi Sungai Kalianak Surabaya sudah Mendesak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *