​Komisi I DPR RI Dukung Perpres 111/2025 Terkait LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

oleh soleh

MAKLUMAT– Komisi I DPR RI mendukung Perpres 111/2025 yang memasukkan Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter. Pernyataan itu ditegaskan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh di Jakarta, Senin (6/7/2026).

​Langkah ini merespons kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Dalam beleid yang terbit sejak 24 Oktober 2025 tersebut, pemerintah memetakan ancaman pertahanan menjadi tiga klaster: militer, nonmiliter, dan hibrida. Penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) resmi masuk dalam radar ancaman nonmiliter.

​“Kami juga mendesak pengawasan ketat dari seluruh elemen bangsa, demi membentengi masa depan generasi muda,” tandas Oleh soleh.

Ia menilai penetapan ini sangat kontekstual karena kampanye dan fenomena LGBTQ di Indonesia bergerak semakin masif, terutama melalui media sosial. Perluasan budaya tersebut berpotensi menggerus moralitas, norma hukum, serta nilai-nilai luhur yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

​Melalui regulasi ini, lanjut dia, negara dinilai hadir untuk mengambil langkah preventif dan protektif. Namun, regulasi di atas kertas tidak akan berjalan optimal tanpa keterlibatan masyarakat bawah.

Baca Juga  Dukung Pembatasan Penggunaan Medsos untuk Anak, Anggota DPR: Perlu Belajar dari Negara Lain

Oleh Soleh secara khusus mengetuk kesadaran para orang tua, agar memperketat pengawasan digital terhadap anak-anak mereka guna menangkal paparan konten yang bertentangan dengan karakter bangsa.

​Dimasukannya isu domestik-sosial seperti LGBTQ ke dalam dokumen resmi pertahanan negara (Perpres Kebijakan Umum Pertahanan Negara), menandai pergeseran arah pandang Indonesia dalam mendefinisikan kedaulatan.

​Pemerintah kini tidak lagi melihat pertahanan sebatas urusan moncong senjata atau sengketa wilayah batas negara. Masuknya LGBTQ ke dalam klaster nonmiliter menunjukkan adanya upaya sekuritisasi isu budaya dan moralitas, di mana ancaman ideologis dianggap sama berbahayanya dengan ancaman fisik.

​Namun, menjadikan isu perilaku sosial sebagai ancaman pertahanan negara berpotensi menimbulkan bias di lapangan. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memiliki parameter yang jelas mengenai batasan antara “menjaga ketahanan nasional” dengan “intervensi berlebihan terhadap ruang privat warga negara”.

​Imbauan DPR terkait peran orang tua mengonfirmasi bahwa instrumen militer (TNI) tidak dirancang untuk menghadapi ancaman nonmiliter semacam ini. Benteng pertahanan utama pada akhirnya dikembalikan kepada institusi terkecil, yaitu ketahanan keluarga dan penguatan literasi digital.