Sukamta menegaskan penangkapan kepala negara berdaulat tanpa melalui mekanisme hukum internasional yang sah tidak bisa dibenarkan dalam sistem global mana pun. Tindakan tersebut menandai pergeseran berbahaya dalam praktik hubungan internasional, dari tatanan berbasis hukum menuju politik kekuatan yang mengandalkan dominasi militer.
“Ketika kepala negara yang sah ditangkap secara sepihak oleh negara lain, dunia sedang bergerak menuju era hukum rimba. Ini bukan lagi soal Venezuela atau Amerika Serikat, tetapi soal masa depan kedaulatan semua negara,” ujar Sukamta kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Ia menekankan selama ini komunitas internasional menjunjung tinggi prinsip non-intervensi dan penyelesaian konflik secara damai. Namun, langkah Amerika Serikat terhadap Venezuela dinilai bertentangan secara terang-terangan dengan prinsip tersebut. Preseden ini dapat membuka ruang normalisasi intervensi militer terhadap negara berdaulat, dengan dalih kepentingan politik atau keamanan sepihak.
“Jika hari ini dunia membiarkan peristiwa ini, maka besok negara mana pun bisa mengalami hal yang sama. Tidak ada jaminan bahwa hukum internasional akan melindungi negara-negara berkembang,” katanya.
Menurutnya, dampak dari peristiwa ini berpotensi meluas ke berbagai kawasan, khususnya Amerika Latin dan negara-negara Global South yang selama ini rentan terhadap tekanan politik dan ekonomi negara-negara besar. Ketimpangan kekuatan global akan semakin tajam, jika tindakan sepihak semacam ini dibiarkan tanpa respons tegas dari komunitas internasional.
“Negara-negara Global South selama ini berjuang mempertahankan kedaulatan di tengah tekanan geopolitik. Penangkapan Presiden Venezuela ini memperlihatkan betapa rapuhnya perlindungan hukum internasional jika kekuatan militer dijadikan alat utama,” tandas Sukamta.
Komisi I DPR RI, lanjut dia, mendorong pemerintah Indonesia untuk bersikap aktif dan konsisten dalam memperjuangkan prinsip kedaulatan negara di berbagai forum internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kerja sama multilateral lainnya.
Ia menilai Indonesia memiliki posisi strategis sebagai negara nonblok dan memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan keadilan global. Indonesia harus terus berdiri di garis depan dalam membela kedaulatan negara dan hukum internasional. Dunia tidak boleh diam ketika praktik intervensi militer kembali dinormalisasi.
Sukamta menegaskan masa depan tatanan dunia sangat bergantung pada keberanian negara-negara untuk menolak politik kekuatan, dan mengembalikan supremasi hukum internasional sebagai fondasi hubungan antarnegara. Jika hukum internasional runtuh, maka perdamaian global akan menjadi ilusi. Penangkapan Presiden Venezuela ini harus menjadi momentum refleksi bersama.***